News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Fraksi Partai Golkar Tolak Pembentukan Pansus Pemilu 2019

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ace Hasan Syadzily.

Sebab, kedua mekanisme itu diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Di sisi lain, hasil pansus nantinya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Oleh sebab itu, ia berharap, fraksi pendukung pemerintah ikut menyetujui hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019.

"Dan saya pikir ini bagian dari evaluasi adalah hal yang wajar," kata

"Kalaupun bukan dari koalisi juga sebenarnya bagus karena kita kan mau mengevaluasi secara keseluruhan. Ini kan jadi kebutuhan semua orang, kebutuhan rakyat Indonesia, karena amanahnya pemilu luberjurdil kan. Jadi ini bagian yang perlu kita jalankan sesuai mekanisme," ucapnya.

Ledia menilai pembentukan pansus sangat penting untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu secara menyeluruh.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini