Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan 2,5 jam menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
Nu
r Kholis diperiksa selama 2,5 jam terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Ketika dikonfirmasi terkait peran Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi, Nur Kholis tak bisa menjawab.
"Ya itu ranahnya KPK, kalau pansel (panitia seleksi) kan pekerjaannya sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), kan menyajikan hasil, kemudian wewenang untuk memilih sepenuhnya ada di pimpinan (menag)," ucapnya sesuai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Baca: Kisah Tentang Suradi, Pengangguran Yang Punya Warisan Lahan 2000 M2 untuk Kolam Ikan dan Lobster
Sebelumnya kepada pewarta, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan materi pemeriksaan dari Nur Kholis.
Sebagaimana diketahui, Nur Kholis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Hasanuddin (HRS) dan Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).
Baca: Pacar Vera Oktaria, Terduga Pelaku Mutilasi Karyawati Indomaret, Bukan Orang Sembarangan
"Diperiksa sebagai saksi untuk HRS dan MFQ. Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk pemberi," kata Febri.
KPK terus menelisik proses terpilihnya Haris Hasanuddin--yang juga berstatus tersangka pemberi suap--dalam proses seleksi.
Nama Haris Hasanuddin diduga KPK tidak masuk dalam tiga nama yang akan diajukan kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin saat proses seleksi.
Baca: Kronologi Kasus Mutilasi Kasir Minimarket di Palembang, Korban Ditemukan Membusuk di Penginapan
KPK sendiri telah mengantongi cukup banyak bukti untuk dua tersangka pemberi suap, Muafaq dan Haris. Salah satu bukti yang telah dikantongi KPK yakni hasil penggeledahan dari kantor Kementeriaan Agama beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KPK sendiri telah menggeledah ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Selain ruangan Menag, tim juga menggeledaj ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.
Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang sebesar Rp 180 juta dan USD 30 ribu Dollar serta dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen.
Teranyar, Menag Lukman mengembalikan uang senilai Rp 10 juta yang diberikan oleh Haris saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng di Jawa Timur.
Politisi Partai Kabah ini disebut menerima Rp 10 juta dari Haris sebagai tanda terimakasih atas posisinya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan Romy atau Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019) lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus seleksi jabatan di Kemenag.
Romy ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin.
Foto: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan sehabis diperiksa KPK, Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019)