Dimana merupakan perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana
Baca: HASIL AKHIR PILPRES 2019: Setelah 8 Provinsi, Hari Ini KPU Dijadwalkan Gelar Rekapitulasi 4 Provinsi
Baca: TERBARU : HASIL Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Data Masuk 78,49%, Hari Senin 13 Mei
● KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 didapati adanya informasi terhadap video viral tentang ujaran kebencian.
Video viral tersebut berdurasi 1:57 oleh akun Facebook atas nama Iwan Adi Sucipto.
Dalam video yang ia unggah, ia menyampaikan tentang seruan kepada rakyat untuk tidak menghiraukan pernyataan Kapolri untuk tembak di tempat kepada para penggangu keamanan dan ketertiban.
Hal ini terutama pada saat suasana pemilu dan memprovakasi untuk membenturkan antara institusi TNI dengan Polri.
Polisi juga turut serta mengamankan beberapa barang bukti.
Seperti satu unit HP, satu Video berdurasi 1,57 detik hingga satu buah Simcard.
Baca: Videonya Viral! HS, Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Sempat Melarikan Diri
Baca: VIRAL Virus Cacar Monyet Asal Singapura Sedang Menghantui, Ini Penyebab, Gejala, Cara Pencegahannya
● Berikut Barang Bukti yang berhasil Diamankan oleh Polisi :
1. Screenshoot akun FB yang berisikan Konten tersebut.
2. 1 (satu) buah Video berdurasi 1,57 detik
3. 1 (satu) Unit Handphone Redmi 6A warna Hitam dengan nomor IMEI :
868149037592116
868149037592124
4. 1 (satu) buah Simcard Nomor 6282128367805
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)