News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Jaksa Sebut Keterangan Ratna Sarumpaet Tidak Konsisten dan Banyak yang Ditutup-tutupi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).

Ratna Sarumpaet Pilih Bungkam

Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang perkara penyerbaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak, Selasa (14/5/2019).

Ratna Sarumpaet tiba di pengadilan sekitar pukul 08.43 WIB. 
Mengenakan rompi tahanan, ia didampingi putrinya Atiqah Hasiholan dan mendapat pengawalan dari beberapa petugas Kejaksaan.

Namun, Ratna Sarumpaet enggan berbicara sepatah kata pun ketika ditanya awak media.

Baca: Mayat Perempuan Tanpa Busana Sudah Dua Hari Terapung di Sungai Way Koala Bandar Lampung

Ia hanya berjalan lurus menuju ruang tunggu persidangan.

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono mengatakan, sidang kali ini bertujuan mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan.

Ia menjelaskan, hal itu guna menyelaraskan fakta dalam kasus penyebaran hoaks ini.

"Tentu fakta yang kita maksud yang terkait unsur-unsur dakwaan," kata Daroe.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini