News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Kasus Makar, Pengacara Eggi Sudjana Minta BPN Jangan Bikin Susah Hingga Kecaman Fadli Zon

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni bersama Kivlan Zen pasca pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menyebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait kasus yang membelit kliennya.

Pitra Romadoni meminta BPN Prabowo-Sandiaga tidak perlu membuat keadaan menjadi sulit jika memang enggan membantu kliennya menghadapi kasus yang membelitnya.

Baca: Siapa 2 Wanita yang Ada di Video Ancam Penggal Jokowi? Polisi Minta Mereka Serahkan Diri

"Saya minta kepada tim BPN, kalau seumpama tidak bisa membantu, tolong jangan buat kami susah. Gitu saja," kata Pitra kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa siang (14/5/2019).

Diketahui, Eggi Sudjana ditangkap di ruang penyidikan polisi usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Saat ditanya lebih jauh tentang pernyataan itu, Pitra langsung meninggalkan wartawan.

Ia tidak mau menjelaskan maksud pernyataannya tersebut.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power saat berorasi di luar tempat tinggal Prabowo di Jakarta Selatan usai Pilpres pada 17 April lalu.

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi Sudjana dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca: Tak Terima Dicakar, Oknum Pengemudi Ojol Diduga Bakar Anjing Peliharaan Hidup-hidup di Menteng

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi Sudjana telah mengajukan gugagatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat lalu terkait stastus tersangkanya itu.

Fadli Zon Kecam Penahanan Eggi Sudjana

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini