News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Kasus Makar, Pengacara Eggi Sudjana Minta BPN Jangan Bikin Susah Hingga Kecaman Fadli Zon

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni bersama Kivlan Zen pasca pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengecam penahanan Eggi Sudjana, tersangka dugaan makar terkait ucapannya tentang people power.

Fadli Zon menilai penangkapan tersebut bisa merusak demokrasi Indonesia.

Karena, ia melihat proses hukum tidak berjalan seimbang.

"Ya menurut saya penetapan bukan hanya disayangkan harus kita kecam karena ini merusak demokrasi kita dan memundurkan demokrasi kita," ucap Fadli di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Lantas Fadli Zon membandingkan proses hukum yang menyerang pemerintah cenderung dipercepat.

Sementara laporan yang dibuat pihaknya, tidak direspons dengam baik oleh kepolisian.

"Saya ulangi mungkin ada sembilan laporan saya itu tidak di proses oleh pihak kepolisian. Ada yang mengancam membunuh saya, ada macam-macam itu tidak ada yang diproses," tuturnya.

Fadli Zon. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

"Tetapi kalau ada yang misalnya kepada pihak pemerintah langsung diproses bahkan ditangkap. Ada yang baru ngomong begitu saja langsung di tangkap, ini kan lucu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI itu menilai tak ada yang salah dalam pernyataan people power.

Fadli Zon menilai people power tak terkait dengan makar.

Fadli Zon mengatakan people power sah karena aksi demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang.

"People power itu apa sih artinya? kekuatan rakyat, orang berdemontrasi memprotes kecurangan itu konstitusional. Jadi people power itu konstitusional," pungkasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini