"Jadi begini. Pelapor tidak hanya satu laporan model B saja. Sehingga misalnya kalau ada keberatan, bisa lewat praperadilan jika dianggap penetapan tidak sesuai. Jadi silahkan saja," katanya.
Ia menjelaskan penetapan tersangka Eggi Sudjana berdasarkan dari laporan adanya kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran di dalam masyarakat sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana.
"Jadi untuk laporan tersebut, yang terlapornya adalah saudara Eggi Sudjana, terlapor kita tetapkan tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.
Menurut Argo penyidik sudah melalui sejumlah proses penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi, 4 keterangan ahli, mendapat petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan, seperti video dan pemberitaan di media online," katanya.
"Kemudian penyidik pada hari Rabu 8 Mei, melakukan gelar perkara. Artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli serta barbuk yang ada. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa utk saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan statusnya menjadi tersangka," papar Argo.
Setelah penetapan tersangka kata Argo penyidik juga telah membuat panggilan sebagai tersangka kepada Eggi Sudjana dan direncanakan untuk hadir di Mapolda Metro Jaya pada hari Senin (13/5/2019).
Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019) ((Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))
Karenanya kata dia dari semua proses itu penyidik sudah benar menjalankannya hingga penetapan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan aturan. Dimana ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, kemudian keterangan ahli 4 orang, lalu petunjuk, dan barang bukti yanh disampaikan seperti video dan pemberitaan di media online," kata Argo.
Diketahui, Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) atas pernyataannya soal people power. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Laporan kemudian dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Eggi dilaporkan oleh politisi PDIP, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Baca: Kelelahan Berkepanjangan Picu Penyakit Jantung dan Stroke
Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar sesuai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis : Vitorio Mantalean
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Kuasa Hukum Eggi Sudjana Minta BPN Jangan Buat Susah Posisi Kliennya