Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama tim independen dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) melakukan autopsi verbal untuk mengetahui penyebab kematian petugas KPPS Pemilu 2019.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan autopsi verbal tersebut dilakukan kepada petugas KPPS yang meninggal di luar rumah sakit.
Sehingga, tidak memiliki catatan medis yang lengkap.
Baca: Ambil Alih Bank Muamalat, Ilham Habibie Tunggu Restu OJK
"Autopsi verbal bukan autopsi forensik. Artinya ini dilakukan penyebab kematian ditanyakan kepada keluarga dan orang-orang sekitar," kata Nila di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Menurutnya, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) jumlah petugas KPPS yang meninggal sebanyak 485 orang.
Sementara petugas KPPS yang menderita sakit usai menjalankan tugasnya sebanyak 10.997 orang.
"Kematian yang terjadi di rumah sakit sebesar 39 persen ini kita melakukan audit medik dan sudah terkumpul data dari 25 provinsi," ujarnya.
Baca: Babak Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku
Adapun umur KPPS yang meninggal, mayoritas berusia di atas 50 tahun, bahkan mencapai 70 tahun.
Menurut Nila, sebanyak 51 persen petugas KPPS meninggal disebabkan penyakit cardiovascular atau jantung, termasuk di dalamnya stroke dan infrag, ditambah hipertensi.
"Hipertensi yang emergency bisa menyebabkan kematian, kami masukan dalam cardiovascular," ujarnya.
Baca: Terkuak dari Hasil Autopsi Kasir Indomaret yang Dimutilasi, Polisi Pastikan Tidak Ada Hubungan Badan
Kemudian sekitar 9 persen karena kecelakaam.
Selain itu, ada juga karena gagal ginjal, diabetes, dan liver.
"Jadi dalam hal ini data belum sampai total," ucap Nila.
13 penyakit