News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperintah Presiden, Kemendagri Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair Sebelum Lebaran

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018). Pelaksanaan seleksi CPNS hari pertama di tempat ini yang sedianya dimulai pukul 09.30 WIB molor beberapa jam, akibat jaringan komputer bermasalah. Seleksi CPNS 2018 di Jawa Barat diikuti sebanyak 65 ribu peserta yang penyelenggaraan tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri ) memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 tidak molor dan tepat waktu, meski terdapat revisi PP nomor 35 terkait Gaji ke-13 dan nomor 36 terkait pemberian THR.

"Sehingga intruksi Presiden terkait pencairan pada 24 Mei atau 10 hari sebelum idulfitri semua akan terealisasikan," ujar Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo dalam konferensi pers, di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019)..

Hadi mengatakan, sebagai tindak lanjutnya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan petunjuk teknis terkait pencairan THR bagi PNS daerah.

"Surat edaran dari Kemendagri diedarkan hari ini sebagai payung hukum petunjuK teknis untuk pembebanan pada APBD sedangkan APBN kita menginduk pada APBN nomor 57 dan 58 2019," jelas dia.

Sebelumnya beredar informasi, terdapat kekhawatiran pencairan gaji ke 13 dan THR untuk Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, akan molor karena revisi PP tersebut.

Baca: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 hingga THR dan Gaji ke-13 untuk Karyawan Swasta & PNS

Dalam pasal 10 ayat (2) pada PP No 35 Tahun 2019 menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.”

Begitu pun dengan bunyi pasal 10 ayat (2) pada PP No 36 Tahun 2019 yang menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.”

"Tentunya sudah ada kepastian bahwa gaji ke-13 maupun THR bisa dibayarkan tepat waktu. Kemendagri terkait pelaksanaan APBD tahun 2019 sudah ditetapkan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2019," tambah Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin dikesempatan yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini