Bahkan, HS mengaku jika wanita perekam video ancam penggal kepala Jokowi itu hanya bertemu secara spontan di lokasi demo di depan Gedung Bawaslu RI.
"Yang bersangkutan atau HS tidak mengenal dengan perempuan yang mengambil gambar video itu. Namun semuanya masih didalami, penyidik masih bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
3. Tanggapan BPN
Tim Advokasi dan Hukum BPN akan memberikan pendampingan hukum terhadap HS.
Hal ini disampaikan oleh koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Baca: Ikut Dukung HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Kedua Wanita Ini Jadi Incaran Pihak Kepolisian
Dahnil menilai, ancaman yang dilontarkan oleh HS bersifat emosional dan tidak ada niat jahat.
"Tim Advokasi hukum akan berusaha mendampingi anak tersebut dan meyakinkan dia pasti tidak punya niat jahat selain memang emosional," ujar Dahnil saat dihubungi, Senin (13/5/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Dahnil beranggapan jika kasus tersebut merupakan bentuk ketidakadilan hukum.
Beberapa kasus serupa, dinilai Dahnil, tidak mendapat penyelesaian yang baik dari pihak berwajib.
"Jadi, bila laku ketidakadilan hukum seperti ini terus dipertontonkan pasti akan sangat berdampak buruk bagi stabilitas sosial kita, rakyat sama sekali tidak akan percaya dengan polisi, karena lebih banyak digunakan sebagai alat politik," ucapnya.
Juru bicara BPN lainnya, Andre Rosiade, meminta pihak kepolisian untuk menelusuri pernyataan pelaku.
Andre mengaku jika pernyataan HS merupakan suatu pelanggaran.
Namun, ia meminta kepada polisi konteks pernyataan tersebut serius atau sebatas guyonan.
"Kalau mendengar pernyatan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum karena beliau ingin memenggal kepala presiden."