"Tetapi kan bisa ditelusuri apakah pernyataan yang bersangkutan itu memang serius atau sebatas bercanda," ujar Andre ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Andre juga kembali membuka kasus seorang pemuda yang dulu juga sempat mengancam akan menembak kepala Jokowi.
Dinilai Andre, kasus yang menimpa kedua orang tersebut tidak jauh berbeda.
Baca: Respons Sejumlah Pihak soal Ancaman Penggal Jokowi, Tasniem Rais Justru Bela Pelaku
Ia meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
Andre juga meminta presiden memaafkan kesalahan HS apabila konteks pernyataan tersebut sebuah candaan.
"Untuk itu kami dorong polisi supaya menyelidiki lebih dalam. Kalau konteksnya bercanda ya menurut saya sih Presiden sebagai kepala negara bisa memaafkan yang seperti itu sih seperti memaafkan anak yang kemarin itu," ujar Andre.
Dalam kasus ini HS mendapatkan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
4. Polisi Buru Dua Wanita
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam menuturkan bahwa pihaknya kini memburu perempuan yang merekam video tersebut dan menyebarluaskannya hingga viral di media sosial.
"Kita masih melakukan penelusuran terhadap penyebar video dan perekamnya."
"Diduga berasal dari Sukabumi, ibu A. Kita masih akan lakukan pendalaman atas ini," kata Ade.
Selain itu kata Ade pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Polres Sukabumi.
"Kami sudah kordinasi dengan Polres Sukabumi. Kita akan tindak lanjuti dan lakukan pendalaman atas maksud dan tujuannya menyebarluaskan video tersebut," kata Ade.
(Tribunnews.com/Daryono/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com)