News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Berikan Materi Pendidikan Anti Korupsi kepada 139 Guru PPKn di Jakarta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 139 guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Aliyah di DKI Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 139 guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Aliyah di DKI Jakarta.

Pelatihan ini bertujuan mendorong penerapan pendidikan anti korupsi (PAK) khususnya di lingkungan sekolah.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

"Kegiatan ini merupakan kerja sama KPK dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn SMA dan Aliyah Negeri di DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendorong satuan sekolah mengimplementasikan PAK secara mandiri di sekolahnya masing-masing," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Baca: Mahfud MD: Problem Kebangsaan Indonesia, Lemahnya Penegakan Hukum dan Keadilan

Febri mengatakan perjalanan PAK sebagai sisipan dalam mata pelajaran di sekolah dasar dan menengah masih menempuh jalan panjang.

"Diperlukan setidaknya empat proses tahapan, yaitu terkait regulasi, diseminasi, implementasi, dan monitoring evaluasi," katanya.

Menurut Febri, beberapa tahapan proses terkait regulasi dan diseminasi sudah berjalan secara paralel. Salah satu bentuk diseminasi yang dilakukan KPK adalah menyelenggarakan pelatihan bagi 139 guru tersebut.

Di hadapan 117 guru PPKn SMA Negeri dan 22 guru PPKn Aliyah Negeri, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono menjelaskan perbedaan metode dan cara pengajaran anti korupsi dengan mata pelajaran lainnya.

Menurut Giri, pembelajaran antikorupsi lebih menekankan kepada peran guru sebagai teladan.

"Kalau pelajaran matematika itu yang dilihat murid adalah apa yang bapak ibu guru tulis di papan tulis, tetapi kalau belajar anti korupsi yang dilihat adalah perilaku gurunya sebagai contoh," ucap Giri.

Ia juga mengungkapkan, salah satu tantangan sulitnya menerapkan nilai anti korupsi adalah moral. Untuk itu, penting untuk memberikan pendidikan moral sejak dini dan PPKN adalah pelajaran yang mengajarkan pendidikan moral.

"Contoh praktik yang masih kerap terjadi di lingkungan sekolah seperti saat bagi rapor, misalnya guru menerima hadiah," jelas Giri.

Selain diseminasi, KPK juga terus mendorong pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan regulasi terkait implementasi PAK di setiap tingkat pendidikan.

"Peraturan Gubernur menjadi dasar implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan menengah dan Sekolah Luar Biasa, sedangkan Perwali/Perbup menyasar ke jenjang pendidikan dasar SD hingga SMP," jelas Febri.

Ia mengatakan, hingga saat ini baru dua pemerintah daerah, yaitu Provinsi Jawa Tengah dan Kota Bogor, yang sudah mengeluarkan peraturan sebagai dasar implementasi pendidikan anti korupsi di tingkat pendidikan menengah dan dasar.

"Yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di lingkungan sekolah," tuturnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini