"Tapi saya tidak menandatangani surat penahanan atau saya menolak ditahan begitu," kata Eggi.
Eggi Sudjana juga menambahkan jika menurutnya seorang advokat tidak langsung bisa ditahan begitu saja.
Hal ini menurutnya, lantaran ia masih berstatus tim advokat BPN Prabowo-Sandi.
Baca: Moeldoko: Seenaknya Berbuat Sesuatu, Setelah Ditindak Polisi Lalu Minta Maaf
Eggi Sudjana juga menuturkan proses perkara harus menunggu proses praperadilan yang telah pihaknya ajukan.
"Pertama, saya sebagai advokat menurut UU 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang."
"Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," katanya.
"Yang kedua ada kode etik advokat, saya ketua dewan kehormatan advokat kongres advokat Indonesia sudah kirim surat harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses," pungkas Eggi Sudjana.
2. Eggi Sudjana Terancam Hukuman Seumur Hidup
Eggi Sudjana terancam hukuman seumur hidup.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono pada Selasa (14/5/2019) siang mengatakan jika kasus makar hukumannya dapat seumur hidup.
"Kasus makar itu ancamannya seumur hidup," kata Argo kepada wartawan.
Eggi Sudjana pun disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Ratna Sarumpaet Sebut Figur Publik Boleh Bohong, Majelis Hakim: Norma Apa yang Dipakai itu?
Seperti yang telah diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.