News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eggi Sudjana Tersangka

UPDATE Kasus Eggi Sudjana: Ancaman Hukuman Seumur Hidup & Resmi Ditahan, Berikut Penjelasan Polri

Penulis: Umar Agus W
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE Kasus Eggi Sudjana: Ancaman Hukuman Seumur Hidup & Resmi Ditahan, Berikut Penjelasan Polri

"Tapi saya tidak menandatangani surat penahanan atau saya menolak ditahan begitu," kata Eggi.

Eggi Sudjana juga menambahkan jika menurutnya seorang advokat tidak langsung bisa ditahan begitu saja.

Hal ini menurutnya, lantaran ia masih berstatus tim advokat BPN Prabowo-Sandi.

Baca: Moeldoko: Seenaknya Berbuat Sesuatu, Setelah Ditindak Polisi Lalu Minta Maaf

Eggi Sudjana juga menuturkan proses perkara harus menunggu proses praperadilan yang telah pihaknya ajukan.

"Pertama, saya sebagai advokat menurut UU 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang."

"Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," katanya.

"Yang kedua ada kode etik advokat, saya ketua dewan kehormatan advokat kongres advokat Indonesia sudah kirim surat harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses," pungkas Eggi Sudjana.

2. Eggi Sudjana Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Eggi Sudjana terancam hukuman seumur hidup.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono pada Selasa (14/5/2019) siang mengatakan jika kasus makar hukumannya dapat seumur hidup.

"Kasus makar itu ancamannya seumur hidup," kata Argo kepada wartawan.

Eggi Sudjana pun disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca: Ratna Sarumpaet Sebut Figur Publik Boleh Bohong, Majelis Hakim: Norma Apa yang Dipakai itu?

Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Seperti yang telah diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini