Hal ini terkait seruannya beberapa waktu di Kartanegara menganai people power.
Polisipun memiliki sejumlah bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)