UPDATE Kasus Eggi Sudjana: Ancaman Hukuman Seumur Hidup & Resmi Ditahan, Berikut Penjelasan Polri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang melibatkan nama Politisi partai PAN, Eggi Sudjana terus bergulir.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana.
Mengutip dari Warta Kota, Eggi Sudjana resmi ditahan pada Selasa (14/5/2019) malam.
Ia terancam hukuman seumur hidup karena terlibat kasus makar yang menjeratnya.
Baca: TERBARU : HASIL Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Data Masuk 4 Wilayah 100%, Rabu 15 Mei
Baca: Video Pidato Lengkap Prabowo, Tolak Penghitungan Suara Curang hingga Sebut Pemerkosaan Demokrasi
Berikut update kasus makar yang menjerat Eggi Sudjana:
1. Resmi Ditahan
Politisi Partai Amanat Nasional atau PAN, Eggi Sudjana telah resmi ditahan.
Sebelumnya, Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (13/4/2019).
Setelah diperiksa, Eggi Sudjana pun ditangkap oleh Polisi pada Selasa (14/5/2019) dan malam harinya resmi ditahan.
Mengutip dari Warta Kota, Eggi Sudjana keluar dari ruang penyidik pada pukul 23.15 WIB, Selasa Malam.
Baca: Jelang Penetapan Pilpres 2019, Bandingkan Hasil Pleno KPU Vs Real Count KPU, Bagaimana Hasilnya?
Ia sempat mengatakan jika dirinya menolak untuk menanda tangani surat penahanan terhadap dirinya
"Bismillah, Assalamualaikum. Insya Allah saya warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum."
"PMJ bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan."
"Tapi saya tidak menandatangani surat penahanan atau saya menolak ditahan begitu," kata Eggi.
Eggi Sudjana juga menambahkan jika menurutnya seorang advokat tidak langsung bisa ditahan begitu saja.
Hal ini menurutnya, lantaran ia masih berstatus tim advokat BPN Prabowo-Sandi.
Baca: Moeldoko: Seenaknya Berbuat Sesuatu, Setelah Ditindak Polisi Lalu Minta Maaf
Eggi Sudjana juga menuturkan proses perkara harus menunggu proses praperadilan yang telah pihaknya ajukan.
"Pertama, saya sebagai advokat menurut UU 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang."
"Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," katanya.
"Yang kedua ada kode etik advokat, saya ketua dewan kehormatan advokat kongres advokat Indonesia sudah kirim surat harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses," pungkas Eggi Sudjana.
2. Eggi Sudjana Terancam Hukuman Seumur Hidup
Eggi Sudjana terancam hukuman seumur hidup.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono pada Selasa (14/5/2019) siang mengatakan jika kasus makar hukumannya dapat seumur hidup.
"Kasus makar itu ancamannya seumur hidup," kata Argo kepada wartawan.
Eggi Sudjana pun disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Ratna Sarumpaet Sebut Figur Publik Boleh Bohong, Majelis Hakim: Norma Apa yang Dipakai itu?
Seperti yang telah diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
Hal ini terkait seruannya beberapa waktu di Kartanegara menganai people power.
Polisipun memiliki sejumlah bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)