News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pengadilan Jaksel

Panitera Muhammad Ramadhan Manfaatkan Istrinya untuk Berkomunikasi dengan Hakim Dalam Pemberian Suap

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan (kiri) resmi ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus suap penanganan perkara di PN Jaksel, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018). KPK menetapkan lima tersangka yakni dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan, panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, seorang pengacara Arif Fitrawan, serta pihak swasta Martin P. Silitonga sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara perdata akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources yang digelar di PN Jaksel. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, berperan menghubungkan antara pihak Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Martin Silitonga, penyuap, dengan dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ramadhan mengungkapkan pada tahap memberikan suap kepada hakim banyak pihak yang terlibat.

Salah satu diantaranya adalah istrinya sendiri, yaitu Deasy Diah Suryono yang berprofesi sebagai jaksa.

"Saya memang melibatkan banyak orang yang tidak tahu apa-apa, termasuk istri saya," ujar Ramadhan saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Baca: Polri Yakin Bachtiar Nasir Akan Penuhi Panggilan Penyidik Setelah Kembali dari Arab Saudi

Dia mengaku pernah meminta istrinya berkomunikasi dengan hakim Irwan.

Kebetulan, pada waktu itu, istri Ramadhan sedang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain berkomunikasi secara langsung, dia meminta istrinya mengirim pesan singkat kepada hakim Irwan melalui aplikasi WhatsApp.

Deasy mengirimkan pesan dengan istilah "ngopi" kepada Irwan.

Pesan singkat itu dibalas Irwan dengan memberikan tanda jempol dan kalimat "kemang 5".

Istilah itu diduga memaksudkan uang Rp 500 juta yang akan diberikan kepada hakim.

Baca: Mudik Lebaran Naik Pesawat Terbang? Simak 5 Tips Cegah Jetlag Ini

Tak hanya berkomunikasi, Ramadhan pernah meminta istrinya menyerahkan uang di amplop senilai Rp 10 juta.

Uang itu diserahkan kepada panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ngurah Arya Winaya.

Pada saat memberikan amplop itu, dia tidak menjelaskan mengenai praktik suap hakim.

Dia juga tidak pernah memberitahu kepada istrinya amplop itu berisi uang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini