News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Polri yang Dipecat karena Orientasi Seks Menyimpang Gugat Kapolda Jateng

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Kami juga bingung ini sudah diperiksa duluan di tanggal 15,16, dan 23 Februari.

Lalu kemudian laporan terbit di tanggal 16 Maret 2017 atas tuduhan perbuatan sex menyimpang, dan di PTDH pada 27 Desember 2018," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi klienya, semua alat komunikasi disita saat dilakukan pemeriksaan.

Kliennya pun jujur saat ditanya penyimpangan seks.

"Kami tidak menyangkal memang yang bersangkutan memiliki orientasi seksual minoritas,"ujarnya.

TT, kata dia, dituduhkan dua pasal pelanggaran kode etik profesi Polri.

Pihaknya keberatan atas tuduhan tersebut karena telah masuk ranah privat yang bersangkutan dan tidak ada yang mengetahui.

"Di laporannya perbuatan itu dilakukan tahun 2012.

Hal itulah yang kami sesalkan," kata dia.

Ia menuturkan gugatan tersebut telah didaftarkan ke PTUN pada tanggal 26 Maret 2019.

Proses gugatan pada 15 Mei 2019 telah memasuki tahap replik (menanggapi jawaban dari tergugat).

"Kami harap hakim dapat menyidangkan perkara ini secara adil," tukasnya. (Rtp)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Brigadir TT Gugat Kapolda Jateng, Dipecat dari Polri Karena Orientasi Seks Menyimpang 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini