Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah, Brigadir TT, diketahui dipecat institusi Polri lantaran memiliki kelainan orientasi seksual.
Diketahui, TT dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri dikarenakan menyukai sesama jenis atau homoseksual.
Terkait pemecatan itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan ada sejumlah hal yang harus dipatuhi setiap anggota Polri.
Baca: Identitas Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang Belum Diketahui
Pernyataannya merujuk pada Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.
Dimana menurutnya pada tataran norma agama, perilaku LGBT masih menjadi hal tabu bagi masyarakat Indonesia.
Baca: Esok Penyesuaian Harga Tiket Pesawat, Inilah Deretan Tarif Batas Atas yang Baru tuk Berbagai Jurusan
Karenanya, ia mengatakan anggota Polri tidak boleh memiliki orientasi seksual menyimpang.
"Tercantum pada pasal 19 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Baca: Amien Rais: Petahana Ngeri People Power Karena Bahasa Asing
"Sehingga, dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," imbuhnya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga menyinggung bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban menaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 tahun 2011 pada Pasal 7 ayat 1 poin b.
Dedi menyebut personel Korps Bhayangkara diwajibkan untuk menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
Baca: Politikus Nasdem: Penetapan KPU Sah Meskipun Calon yang Kalah Tidak Mengakui
Selain itu, kata dia, di Pasal 11 disebutkan anggota Polri wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.
"Sehingga apabila hal tersebut sesuai ketetuan pada psal 20 dan 21 perihal dan sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," jelasnya.
Namun demikian, perihal pemecatan kepada Brigadir TT, Dedi meminta awak media mengkonfirmasi lebih lanjut ke Polda Jawa Tengah.
"Silahkan dikonfirmasi ke Polda setempat, karena itu urusan Polda setempat," katanya.
Baca: Esok Penyesuaian Harga Tiket Pesawat, Inilah Deretan Tarif Batas Atas yang Baru tuk Berbagai Jurusan
Gugat Polri
Seorang polisi di Semarang menggugat Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena memecatnya setelah mengetahui bahwa ia seorang gay.
TT, 30 tahun, dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melakukan "perbuatan tercela".
Ia yakin pemecatannya itu berhubungan dengan orientasi seksualnya.
Atas perlakuan yang dialaminya, TT mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, sidang yang telah mencapai tahap replik pada Kamis (16/05/2019).
Masalah yang merundung TT bermula pada hari Valentine, 14 Februari 2016.
Sehabis bertemu pasangannya, TT ditangkap oleh petugas Polres Kudus terkait dugaan tindak pemerasan.
"Penjelasan mereka karena ada info dari masyarakat. Sampai sekarang saya enggak tahu info masyarakat dari siapa itu. Dan enggak diomongkan ke saya," ungkapnya kepada BBC News Indonesia.
Baca: Wiranto Ingatkan Para Tokoh Agar Berhati-hati Dengan Ucapan: Kalau Tak Mau Berurusan dengan Polisi
Baca: Ratusan Anggota Brimob Dikerahkan ke Jakarta, Ini Jawaban Mabes Polri
TT kemudian "dibawa paksa" ke kantor Polres Kudus setelah sempat menolak karena para petugas itu tidak menunjukkan surat tugas.
Sesampainya di kantor polisi, ia diperiksa oleh bagian pengamanan internal (paminal).
Malam itu juga, lanjut TT, dua ponsel pribadinya disita oleh Kabid Paminal, dengan alasan "untuk proses lebih lanjut".
Setelah itulah arah pemeriksaannya berubah jadi tentang orientasi seksualnya.
Dan, dua tahun kemudian, pada Desember 2018 ia dipecat atas tuduhan melanggar kode etik Polri.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Agus Triatmaja, TT diberhentikan tidak hormat karena perilakunya "dinyatakan sebagai perbuatan tercela".
Baca: Mabes Polri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa kepada 22 Polisi yang Gugur Saat Amankan Pemilu
Agus tidak menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan tercela itu terkait dengan orientasi seksual namun ia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.
"Secara mendalam, penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," katanya kepada BBC News Indonesia lewat pesan singkat.
"Nggak ada yang tahu kondisi saya"
Keterangan dari Humas Polda Jateng menyebut TT dijerat dengan pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap anggota Polri harus "menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri." dan "menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum."
TT mempertanyakan klaim bahwa ia telah merusak citra Polri.
Padahal, selama ini ia merahasiakan orientasi seksualnya, bahkan dari keluarganya sendiri.
"Kok tiba-tiba mereka mengomong-omongkan saya menurunkan citra polri, padahal selama ini enggak ada yang tahu kondisi saya seperti ini."
Selama ini, TT menutupi kenyataan bahwa ia seorang gay karena merasa dirinya bagian dari kelompok minoritas yang belum diakui di Indonesia.
"Saya enggak mau membuat gaduh," ujarnya.
TT mengaku merasa kecewa karena dipecat setelah menjadi anggota polisi selama 10 tahun.
"Selama ini saya mengabdi di Polri selama sepuluh tahun, menjaga nama baik Polri juga, tapi kok akhirnya mereka mengeluarkan saya dengan alasan seperti ini."
Ia menduga kepolisian mengetahui kondisinya setelah ia ditangkap termasuk telepon selulernya yang diperiksa.
Tidak dibenarkan untuk diskriminasi
Setelah mendapat surat keputusan pemecatan, TT menggugat Polda Jateng ke PTUN Semarang, dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Pengacara dari LBHM yang mendampingi TT, Ma'ruf Bajammal, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan pada tanggal 26 Maret.
Mereka juga membuat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 10 April tentang dugaan pelanggaran HAM kepada orang dengan minoritas seksual.
Ma'ruf menilai dalil yang digunakan Polda Jateng untuk memecat TT tidak kuat.
Penggunaan pasal 7 Peraturan Kapolri, menurut Ma'ruf, sangat dipaksakan.
"Bagaimana ini dikatakan melanggar citra dan soliditas, ini kan masuk ke ranah privat," ujarnya kepada BBC News Indonesia.
Sedangkan ihwal tuduhan melanggar norma, Ma'ruf mengatakan TT bukanlah penyimpangan.
Dari perspektif hak asasi manusia, ia adalah seseorang dengan orientasi seksual minoritas.
"Artinya, ia dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak dibenarkan untuk didiskriminasi," tegasnya.
Bagaimanapun, TT mengatakan ia masih ingin menjadi polisi.
"Saya memiliki kebanggaan menjalankan tugas sebagai seorang polisi, cuma saya kecewa ketika saya menjadi diri saya sendiri. Kenapa saya diberhentikan."
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul: Polisi gay di Semarang menggugat Polda Jateng setelah dipecat karena ‘orientasi seksual’