Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak Ada Persiapan Khusus
Setelah dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan, Eggi Sudjana akhirnya ditahan aparat Polda Metero Jaya, Selasa (14/3/2019) malam.
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelum ditangkap dan ditahan, Eggi Sudjana datang ke Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Kedatangannya dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana hadir di Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca: Ini Alasan Polisi Tahan Eggi Sudjana
Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Eggi Sudjana dalam memenuhi panggilan tersebut.
Eggi tampil mengenakan baju koko dan peci.
"Bawa Alquran saja buat baca-baca," ujar Eggi sebelum masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Politikus PAN tersebut pun sempat mengaku bersyukur ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Eggi, status tersangka merupakan peluang untuk membuktikan bahwa dirinya benar.
"Kalau saya tinjauan spiritual saya malah terimakasih gitu loh jadi tersangka ini. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin supaya kejujuran kebenaran keadilan bisa tampak," tutur Eggi Sudjana.
Baca: TERPOPULER - Nilai Tinggi di UTBK SBMPTN Masih Belum aman, Simak Skor Ideal untuk Lolos