TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agus Widodo memutuskan untuk menunda persidangan kasus Sofyan Basir selama tiga minggu.
Agus adalah hakim praperadilan yang memeriksa perkara gugatan tersangka kasus dugaan suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, PLTU Riau-1 Sofyan Basir.
Dia menunda sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan tersebut karena pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/5/2019).
Meski tidak menghadiri sidang tersebut namun KPK telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sempat terjadi tawar menawar waktu dimulainya sidang dalam sidang yang terbuka untuk umum itu.
Baca: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Sofyan Basir Hari Ini
Baca: Ketua SP PLN: Sofyan Basir Sosok Pekerja Keras Dan Berintegritas
Agus mengatakan, KPK meminta sidang diundur selama empat minggu sambil menunjukan surat yang dikirim KPK kepada kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo.
Namun Soesilo mengungkapkan keberatannya di persidangan karena penundaan tersebut dinilai terlalu lama.
"Yang Mulia. Ini kan terbentur libur lebaran. Sementara putusan atau penetapan tujuh hari. Kalau KPK ajukan empat minggu, kami keberatan. Kalau bisa itu tiga hari saja, jadi kalau tanggal 3 (Juni 2019) bisa diputus tanggal 9 (Juni 2019). Sementara ini kalau seminggu saja ditunda akan terpotong lebaran. Kalau misalnya tanggal 23 atau 24," kata Soesilo.
Namun Agus menyatakan sidang ditunda selama tiga minggu mengingat libur Hari Raya Idul Fitri.
"Kami akan menentukan tiga minggu setelah lebaran. Senin 17 Juni," kata Agus.
Soesilo pun kembali menawar.
"Nggak bisa agak maju sedikit?" kata Soesilo sambil tersenyum.
"Jadi kami menentukan tanggal 17 Juni 2019 untuk memanggil kembali termohon untuk hadir. Kepada pemohon untuk hadir kembali tanpa dipanggil. Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Senin 17 Juni 2019," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, PLTU Riau-1 Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan di terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan hal tersebut.
"Perkara Praperadilan terdaftar dengan No. 48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel dengan pemohon Sofyan Basir dan termohon KPK. Perkara didaftarkan tanggal 8 Mei 2019," kata Guntur ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (10/5/2019).