TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo, dan Bima, dengan jenis produk susu kental manis, sirup, tepung, makanan ringan, dan biskuit.
Temuan pangan rusak banyak ditemukan di Palopo, Banda Aceh, Bima, Kendari, dan Gorontalo, dengan jenis produk pangan yang rusak yaitu susu kental manis, sereal, minuman teh, ikan dalam kemasan kaleng, dan minuman berperisa.
“Sementara untuk temuan pangan ilegal banyak ditemukan di Kendari, Tangerang, Makassar, Baubau dan Banjarmasin, dengan jenis produk garam, makanan ringan, cokelat, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dan minuman berperisa,” kata Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam peparannya di Jakarta, Senini (20/5/2019).
Bagaimana untuk jajanan berbuka puasa (takjil)?
Dari 2.804 sampel yang diperiksa oleh petugas Badan POM di berbagai kota di Indonesia, masih terdapat 83 sampel (2,96%) Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang dikelompokkan menjadi 4 kelompok.
Baca: BBPOM Denpasar, Bali Musnahkan 65.485 Kosmetik Berbahaya
Empat kelompok itu adalah agar-agar; kelompok minuman berwarna, kelompok mi, dan kelompok kudapan.
"Temuan bahan berbahaya yang banyak disalahgunakan pada pangan yaitu formalin (39,29%), boraks (32,14%), dan rhodamin B (28,57%)," katanya.
”Apabila dibandingkan dengan data intensifikasi pangan pada tahun 2018, tahun ini terjadi penurunan persentase produk takjil yang TMS. Pada pelaksanaan intensifikasi tahap III tahun 2018, sampel yang tidak memenuhi syarat sebesar 5,34%,” kata Peni.
Balai Besar POM di Jakarta, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sarana importir/distributor pangan di Jakarta Selatan pada 16-17 Mei 2019.
Kopi Merk Belalang Diubah Tanggal Kadaluarsa
Petugas menemukan lebih dari 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya.
Pelaku menghapus 2 digit tahun kedaluwarsa pada label produk dan/atau menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk.
Petugas menyita seluruh barang bukti produk yang nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar rupiah.
Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk menghapus/mengganti label kedaluwarsa tersebut.
Hasil penelusuran terhadap produk kopi Pak Belalang ini menunjukkan pelaku melakukan setidaknya tiga pelanggaran lainnya, yaitu lebih jauh lagi pertama, kopi ini diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM.
Kedua, mencantumkan tulisan “Rajanya Kopi Nusantara”, padahal produk ini merupakan produk impor, dan ketiga label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa.
Baca: BBPOM Denpasar, Bali Musnahkan 65.485 Kosmetik Berbahaya
Perbuatan pelaku ini, selain dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsi produk, mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia, dan berdampak terhadap pendapatan negara.
Kepala Badan POM menyatakan bahwa Badan POM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan pro-justitia, karena melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan. Badan POM juga akan mengembangkan temuan ini kepada pihak-pihak terkait yang berkontribusi terhadap pelanggaran tersebut.