News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Jawa Timur

Temuan Uang yang Disita KPK dari Dalam Laci, Menteri Agama: Itu Uang DOM

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Ia diperiksa untuk tersangka Anggota DPR Komisi XI Muhammad Romahurmuziy alias Romy.

Selepas menyelesaikan pemeriksaan, pewarta mengonfirmasi terkait uang yang disita KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman pada Selasa (19/3/2019).

Diketahui saat itu tim penyidik KPK menyita uang senilai Rp 180 juta dan USD 30.000 dari dalam laci meja kerja di ruang Lukman.

Menag Lukman mengaku kalau uang tersebut merupakan uang DOM (Dana Operasional Menteri) yang didapatnya dari kegiatan pembinaan di Kemenag.

"Saya jelaskan bahwa semua itu (uang) adalah akumulasi dari dana operasional menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya, dan itu juga sebagian honorarium yang saya terima dalam kegiatan yang saya lakukan seperti pembinaan, ceramah, baik itu kegiatan internal Kemenag atau bukan," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

"Juga sebagian merupakan sisa dana perjalanan dinas saya, baik ke luar negeri ataupun di dalam negeri," sambung Lukman.

Baca: Polisi Periksa dan Dalami Peran 300 Lebih Pelaku Kerusuhan Aksi 22 Mei

Selain itu, diketahui Lukman jug menerima uang Rp 10 juta dari tersangka Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Namun, ketika hendak dikonfirmasi mengenai soal tersebut, Lukman buru-buru berjalan menuju mobilnya. Ia enggan menjawab.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Romy yang merupakan anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Uang tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Romy yang juga mantan Ketua Umum PPP membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Romy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses seleksi jabatan. Dugaan KPK itu muncul karena Romy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini