"Karena udah dikoordinasikan ke MK, bisa batasnya sampai besok. Hari ini masih rapat," kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis, (23/5/2019).
Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah menunjuk sejumlah kuasa hukum yang akan mengawal gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka yang dipercaya untuk mendaftarkan serta mengawal gugatan tersebut diantaranya Pakar Hukum Tata Negara Irman Putera Sidin, Mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Profesor Doktor Denny Indrayana, mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto, serta advokat Rikrik Rizkiyana.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa gugatan Pemilu presiden akan diajukan pada Kamis ini.
"Kemungkinan Besok (Kamis),karena semua file sudah disiapkan besok kan batas akhirnya itu besok," ujar Dahnil di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Sementara itu Rikrik sendiri enggan berkomentar banyak terkait kabar penunjukannya sebagai koordinator tim hukum Prabowo-Sandi ke MK.
"Nanti saja ya, akan diumumkan oleh pak (Prabowo), saya ga punya otoritas,"kata Rikrik usai dari kediaman Prabowo, Rabumalam, (22/5/2019).
Rikrik enggan menjawab perihal waktu pengajuan gugatan.
Baca: Kisah di Balik Kerusuhan 2 Mei, Pemilik Warung Bagi-bagi Gorengan dan Air Mineral untuk Polisi
Menurutnya terkait rencana gugatan Pilpres ke MK akan diumumkan secara resmi oleh Prabowo-Sandiaga.
"Nanti pasti ada pengumuman resminya nanti," katanya.
Penjelasan MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pengajuan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (pilpres) dapat diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden ataupun penasihat hukum yang ditunjuk mewakili paslon capres-cawapres.
Fajar menjelaskan, pasangan capres-cawapres yang akan mengajukan permohonan PHPU harus membawa alat bukti terkait.
Baca: Kubu Prabowo akan Daftar Gugatan Sengketa Pilpres ke MK, Ini Tahapan dan Syaratnya
Pemohon juga harus menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang kemudian disertai daftar alat bukti dan bukti.