TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Karen juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar jaksa TM Pakpahan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Karen dianggap mencederai tata kelola perusahaan yang benar.
Namun, Karen dianggap masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Karen didakwa telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lain dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Baca: Gubernur Anies Baswedan: 8 Korban Meninggal Akibat Rusuh 22 Mei Didominasi Anak Muda
Karen dianggap memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.
Baca: Untuk Para Pemudik, Semua Ruas Tol di Indonesia Berikan Diskon 15 Persen
Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement(SPA).
Baca: Waspadai Risiko Penggunaan VPN di Ponsel Android Saat WhatsApp dan Facebook Dibatasi Aksesnya
Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.
Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Laporan: Abba Gabrillin
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara