Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ketua Gurus Besar UGM Profesor Koentjoro mengatakan status Guru Besar yang disandangkan pada politikus senior Amien Rais sudah tidak berlaku lagi.
Menurut Koentjoro, jabatan Guru Besar hanya berlaku secara akademik, alias di lingkungan UGM saja.
Baca: Kekompakan Personel TNI dan Polri saat Buka Puasa Bersama di Jalan MH Thamrin
"Beliau kan saat ini sudah pensiun, jadi seharusnya jabatan sebagai Guru Besar otomatis juga hilang," kata Koentjoro.
Hal serupa juga disampaikan oleh Rektor UGM Panut Mulyono.
Menurutnya, secara institusi Amien Rais sudah purna dari UGM.
Secara struktur organisasi pun tidak memiliki ikatan lagi dengan UGM.
Itu sebabnya, Panut menyatakan apa pun pernyataan yang dilontarkan oleh Amien Rais jelas menjadi tanggung jawab pribadi, bukan lagi tanggung jawab universitas.
Dosen FISIPOL UGM Mochtar Masoed turut menegaskan bahwa Amien Rais adalah warga bebas. Sebab pihak UGM menyatakan menjunjung tinggi nilai kebebasan seseorang.
Termasuk dalam hal menyampaikan pendapat.
"Siapa pun juga tidak bisa mengendalikan pikiran seseorang," kata Mochtar.
Baca: Elite PKS : Insya Allah Pertemuan Jusuf Kalla dengan Prabowo Bawa Pesan Sejuk
Menurut situs resmi Keluarga Alumni FISIPOL UGM (Kafispol Gama), Amien Rais diketahui memang memiliki gelar Guru Besar UGM di bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Amien Rais juga diketahui merupakan lulusan jurusan Hubungan Internasional angkatan 1962.
Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (24/5/2019).
Amien Rais bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Baca: Ketua Guru Besar UGM: Status Guru Besar Amien Rais Sudah Tidak Berlaku Lagi
Amien Rais tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, pukul 10.35 WIB.
Dirinya mengaku sehat untuk menjalani pemeriksaan.
"(Kondisi saat ini) sangat sehat," ujar Amien di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Amien berjanji akan memberikan keterangan secara lengkap setelah pemeriksaan selesai.
"Nanti saya kasih press conference yang mantap, tenang aja," tutur Amien.
Seperti diketahui, Amien Rais mangkir dari pemeriksaannya yang pertama sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana pada Senin (20/5/2019).
Dirinya beralasan sedang sibuk sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut.
Namun dirinya ikut dalam rombongan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, di Polda Metro Jaya pada Senin (20/5/2019) malam.
Amien berjanji bakal menghadiri pemeriksaan keduanya.
Baca: Makna Tajuk Ikhlas Itu Ibadah dalam Acara Buka Puasa Bersama Tribun Group
"(Panggilan) kedua saya datang," tutur Amien.
Dalam kunjungan ini, Prabowo dan Amien, didampingi oleh Titik Soeharto, Dahnil Anzar Simanjuntak, Fadli Zon, Tedjo Edhi, dan Asep Supomo.
Bawa Buku Jokowi People Power
Pemeriksaan Amien Rais sempat diskors untuk dirinya menjalani ibadah solat Jumat.
Tokoh PAN Amien Rais menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Dalam pemeriksaan tersebut, dia membawa buku berjudul 'Jokowi People Power'.
Amien mengungkapkan bahwa buku tersebut dibawa sebagai bukti dalam pemeriksaannya.
"Oh iya dong iya (sebagai bukti)," ujar Amien Rais di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Baca: Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Dugaan Makar Eggi Sudjana
Baca: Elite Gerindra Akui Prabowo Temui Jusuf Kalla, Ini yang Dibicarakan
Amien mengaku telah mempersiapkan banyak bukti selain buku tersebut.
Namun dirinya enggan membeberkan bukti lainnya.
"Oh ya macam-macam, full amunisi ya tapi nanti jangan sekarang," ungkap Amien.
Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari.
Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.
Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.
Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.
Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Tribun Jogja/Tribunnews.com)