"Bayangkan jika kami tidak bergerak cepat," kata Iqbal.
Enam tersangka
Terkait kepemilikan senpi tersebut, Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Menurut Polri, para tersangka awalnya menerima perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Namun, Kepolisian tidak mau mengungkap identitas kelima orang tersebut.
Selain itu, HK sebagai pemimpin kelompok juga berada di tengah kerumunan massa pendemo saat aksi 21 Mei.
Saat itu, ia membawa senpi revolver. Kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Orang yang perintahkan HK
Penyidik sudah mengantongi identitas orang yang memerintahkan HK.
Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Penyidik sudah mengantongi identitas orang yang memerintahkan HK.
Irjen M Iqbal mengatakan, senpi tersebut akan digunakan membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Peran 6 tersangka
Berikut daftar tersangka yang dipaparkan Iqbal:
1. HK (pria) alias Iwan, alamat di Cibinong, Bogor HK adalah pemimpin aksi.