News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

4 Tokoh Nasional dan 1 Pimpinan Lembaga Survei Jadi Target Tembak Mati Saat Aksi Kerusuhan 22 Mei

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AV dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

AD berperan sebagai penjual tiga pucuk senjata api rakitan

6. AF (perempuan), warga Pancoran, Jakarta Selatan

AF berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver kepada HK seharga Rp 50 juta.

AF ditangkap di BRI, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 24 Mei 2019.

Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menunjukkan foto para tersangka serta senpi yang disita dari para tersangka.

Rompi antipeluru bertulis Polisi

Dari kelompok yang menguasai empat senjata api ilegal, Kepolisian menemukan satu rompi antipeluru bertuliskan "POLISI"

"Tersangka juga memiliki rompi antipeluru bertuliskan 'polisi'. Ini kami dapatkan dari tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal.

Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menunjukkan rompi antipeluru yang disita.

Di bagian depan dan belakang rompi berwarna hitam tersebut ada tulisan "POLISI".

"Kami sedang dalami apakah ada kaitannya kelompok ini yang meminjam profesi kami dan melakukan kekerasan di lapangan," kata Iqbal.

Dari kelompok yang menguasai empat senjata api ilegal, Kepolisian menemukan satu rompi antipeluru bertuliskan POLISI (YouTube Kompas TV via kompas.com)

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri: Senpi Laras Panjang Akan Dipakai Eksekusi Jarak Jauh Saat Demo dan Ini Peran 6 Tersangka Terkait Senpi Ilegal, dari Pemimpin sampai Eksekutor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini