News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Tak Kunjung Datang, Penyidik Terus Menunggu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN SAKSI-Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/9). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham terkait menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1. --Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir masuk ke dalam daftar pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Senin (27/5/2019).

Sofyan bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

Namun hingga berita ini terbit, sekitar pukul 14.55 WIB, Sofyan tak kunjung datang.

"Sampai saat ini, tersangka SFB (Sofyan Basir) belum datang memenuhi panggilan KPK. Kami tegaskan bahwa belum ada penjadwalan ulang terhadap rencana pemeriksaan SFB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019). Sofyan Basir diperiksa perdana sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Oleh karenanya, kata Febri, tim penyidik KPK terus menunggu kedatangan Sofyan.

KPK menegaskan agar Sofyan bersikap kooperatif.

"Artinya KPK masih menunggu agar SFB beritikad baik dan kooperatif datang ke penyidik hari ini," tegas Febri.

Baca: Penyidik Periksa Putri Amien Rais, Hanum Rais

"Perlu kami ingatkan kembali, sebelumnya SFB tidak datang pada hari Jumat (24/5) sehingga KPK telah melakukan penjadwalan ulang hari ini," sambungnya.

Dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Baca: Polisi Cokok Pembunuh Bayaran dan Penyuplai Senjata Aksi 22 Mei 2019, Satu Orang Terima Rp 150 Juta

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendengarkan kesaksian Dirut PT PLN Sofyan Basir pada sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Sidang mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC). 

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini