News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Alasan JPU Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Pidana Penjara

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet enam tahun pidana penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Baca: Kasus Penyebaran Hoax, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menyatakan Ratna Sarumpaet dianggap sebagai intelektual dan punya kemampuan berbicara yang baik.

Namun dia telah melakukan hal yang tidak baik.

"Terdakwa dinilai sebagai orang yang berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik," kata JPU Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan terhadap Ratna.

Dengan posisi Ratna yang dianggap sebagai intelektual dan tokoh, kebohongan Ratna dinilai jaksa dapat mempengaruhi masyarakat.

Sementara pertimbangan yang meringankan yakni Ratna mau mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Ratna Sarumpaet dinilai bersalah oleh jaksa penuntut karena menyebarkan berita bohong terkait dirinya menjadi korban penganiaan.

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” tambah Daore.

Baca: Kapolri Beberkan 4 Nama Tokoh Nasional yang Diincar Eksekutor Hingga Pendana Diduga Pejabat Negara

Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal penyebaran berita bohong.

Majelis hakim dalam persidangan kasus itu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum mengajukan pledoi pada Selasa mendatang.

Ratna Mengaku Stres

 Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku stres setelah pihak kepolisian mengembangkan kembali kasusnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil Hanum Rais sebagai saksi untuk pengembangan kasus ini.

"Saya stres. Ya bagaimana mereka yang memaksakan saya masuk ke Kejaksaan dan jadi stres lagi. Sekarang saya mau stres lagi dibikin begitu doang, ah ngapain," ujar Ratna di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Hanum Salsabiela Rais. (YouTube/CNN Indonesia)

Ratna enggan menanggapi lebih jauh terkait penyidik Polda Metro yang kembali mengembangkan kasus Ratna.

Dirinya selama ini mengaku stres akibat kasus ini.

"Saya nggak tahu, saya nggak tahu, ditanya polisinya masa saya yg ditanya," tutur Ratna.

Baca: Periksa Hanum, Polisi Kembangkan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Kemungkinan Nama-nama Ini Dipanggil

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap putri Amien Rais, Hanum Rais, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan penyidik sedang melakukan terhadap kasus tersebut.

"Ya HR (Hanum Rais) kita periksa berkaitan dengan pernyataan dia (Ratna Sarumpaet). Ya ini pengembangan kasus," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/5/2019).

Penulis : Walda Marison

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Ini Alasan Jaksa Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini