News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awal Penangkapan Mustofa Nahrawardaya, Firasat Istri Hingga Minta Dibebaskan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nara di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019).

Djudju Purwantoro mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya yang kini ditahan di Bareskrim Polri.

Dia juga mengkritik penahanan anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu yang terlalu cepat.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan psikologi tersangka Mustofa Nahra sebelum melakukan pemeriksaan.

"Penyidik tentunya melihat kembali kondisi kesehatan dan psikologisnya untuk memeriksa yang bersangkutan," ujar Dedi.

Andri Bibir (pakaian oranye) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Sabtu (25/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Dedi mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan jika kondisi kesehatan dan psikis Mustofa memungkinkan.

Namun, Mustofa akan dirujuk ke rumah sakit apabila belum siap untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kalau kondisi kesehatan dan psikologinya belum siap nanti akan dirawat di rumah sakit," jelasnya.

Dedi menjelaskan, penyidik melakukan penahanan kepada Mustofa Nahra sejak Senin dini hari setelah lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka.

"Saat ini saudara M sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Dedi.

Salah satu alasan penyidik menahan Mustofa Nahra karena ancaman hukuman pidana dari sangkaan yang bersangkutan adalah di atas lima tahun.

Penyidik menetapkan Mustofa Nahra sebagai tersangka menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan hoaks yang menimbulkan keonaran melalui media sosial.

Dia melakukan hal itu di dua akun twitter-nya, yakni @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 45 huruf (a) ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kondisi terkini di sekitar Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2019) terpantau kondusif. TRIBUNNEWS.COM/FRANSISKUS ADHIYUDA (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Mustofa ditangkap karena cuitan soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta. Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15) dan tewas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini