Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap seluruh peserta Pemilu 2019 sudah patuh waktu dalam Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Namun, bila digeneralisir mereka masih belum tertib administrasi.
Hal itu dijelaskan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam diskusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019) petang.
Menurutnya, soal transparansi dan akuntabilitas, kedua paslon pilpres ataupun partai politik peserta Pemilu masih belum tertib administrasi.
Ketidaktertiban itu terlihat dari tak lengkapnya identitas penyumbang yang disampaikan dalam laporan.
"Hal ini menyulitkan proses verifikasi lebih mendalam. Padahal, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses Pemilu," kata Firtz.
Identitas penyumbang yang tidak dicantumkan meliputi alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan NPWP.
"Kelengkapan tersebut terkait dengan nomor kontak telepon dan nomor pokok wajib pajak (NPWP)," ucap dia.
Untuk paslon Pilpres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, ada 22 penyumbang peeseorangan, 3 kelompok dan 5 badan usaha nonpemerintah yang tak punya kelengkapan identitas.
Sedangkan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, 42 penyumbang perseorangan dan 18 kelompok tidak memiliki identitas yang lengkap. Sementara penyumbang badan usaha nonpemerintah, nihil.
Berpindah ke partai politik peserta Pemilu, 8 dari 16 parpol tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap.
Mereka diantaranya PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PKPI.
Di luar dari pada itu, peserta Pemilu 2019 sudah patuh dalam pengelolaan laporan dana kampanye seperti pembukaan rekening khusus dana kampanye dan patuh pada batasan sumbangan yang diberikan.