Dana kampanye Jokowi dan Prabowo
Dua pasangan calon presiden dalam Pilpres 2019 sudah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU, Kamis (2/5/2019).
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sama-sama menyerahkan LPPDK pada hari akhir batas penyerahan, Kamis (2/5/2019).
Begitu pula dengan 16 Partai Politik peserta Pemilu 2019 seluruhnya sudah menyerahkan LPPDK kepada KPU.
Baca: Ratusan Anggota Anarko Dipulangkan Polisi, Sisa 3 yang Masih Diperiksa, Ada Mahasiswa & Pelajar
Dari LPPDK tersebut diketahui perbedaan jumlah penerimaan dan asal usul dana kampanye yang diperoleh peserta Pilpres 2019.
Dana kampanye Jokowi-Maruf
Dikutip dari kompas.com Bendahara Umum TKN Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan total penerimaan dana kampanye TKN berjumlah Rp 606.784.634.772.
Dari jumlah tersebut dana yang dikeluarkan sebesar Rp 601.355.468.300.
"Saldo sebesar Rp 1.646.467.006. Kemudian (saldo) dalam bentuk barang Rp 3.782.699.170," kata Sakti Wahyu Trenggono usai menyerahkan LPPDK kepada akuntan publik yang ditunjuk KPU, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Trenggono menjelaskan, sumbangan dana kampanye terbesar berasal dari badan usaha non pemerintah yaitu Rp 253,9 miliar.
Dana ini didapat dari 40 perusahaan.
Selanjutnya, ada sumbangan dari 17 kelompok yang jumlahnya mencapai Rp 251 miliar.
Ada pula penerimaan dari partai politik dengan nilai Rp 79,735 miliar.
Baca: Foto-foto Pertemuan AHY dengan Jokowi : Gestur AHY Hingga Salam dari SBY dan Ibu Ani
Di luar itu, TKN juga mendapat sumbangan perseorangan yang nilainya mencapai Rp 21,868 miliar.