Iqbal menjelaskan, keempat tokoh nasional adalah pejabat negara tanpa menyebutkan namanya, yang jelas bukan Presiden Jokowi.
Semua eksekutor dikendalikan oleh HK, warga Cibinong yang ditangkap polisi pada 21 Mei 2019 di lobi Hotel Megaria, Cikini, Jakarta Pusat.
Semua senjata api baik organik ilegal dan rakitan yang dibeli oleh HK lalu dibagikan kepada para eksekutor, termasuk IR, atas perintah seseorang.
"Pihak kami sudah mengetahui identitas seseorang ini dan sedang didalami," aku Iqbal.
Dari keterangan Iqbal, perintah membunuh dua tokoh nasional dikoordinir oleh HK setelah mendapat perintah dari seseorang yang masih diburu.
Perintah pertama di mana pada 14 Maret 2019, HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ mendapat bagian Rp 25 juta dari seseorang.
Saat itu HK memerintahkan TJ untuk membunuh dua orang tokoh nasional.
"Saya tidak sebutkan di depan publik. Kami TNI dan Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut," ucap Iqbal.
Selanjutnya, perintah membunuh dua tokoh nasional lagi diterima HK pada 12 April.
Sepanjang April, ada juga perintah untuk membunuh pimpinan lembaga survei.
Baca: Polisi Buru Eksekutor Rencana Pembunuhan Empat Tokoh Nasional
Keterangan itu didapat penyidik dari tersangka AZ karena sudah beberapa kali mensurvei rumah tokoh tersebut. Eksekutornya adalah IR.
"Diperintahkan untuk mengeksekusi dan tersangka IR sudah mendapat uang sebesar Rp 5 juta," terang Iqbal.