News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Proses Laporan Menteri Agama Terima Rp 70 Juta Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memproses adanya laporan dugaan uang Rp 70 juta yang diterima Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2019).

"Tentu akan dibuktikan satu per satu dengan fokus membuktikan perbuatan terdakwa. Kalau nanti ada pihak lain yang menerima akan kami pelajari dan tidak tertutup dikembangkan lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Febri mengatakan keterangan yang disampaikan dalam surat dakwaan diperoleh dari fakta-fakta dalam proses penyidikan selama ini. Fakta tersebut masih bisa berkembang sesuai proses persidangan.

Selain dugaan penerimaan uang Rp 70 juta, kata dia, penyidik juga masih mendalami temuan uang di laci kerja Lukman beberapa waktu lalu.

"Uang di laci itu sumber yang beda dengan Rp 70 juta. Kami masih mendalami meski penjelasan Menag saat itu sumber uang dari honorarium (kegiatan lain)," jelas Febri.

Dalam dakwaan disebutkan Lukman menerima uang Rp 70 juta dari Haris. Uang itu diberikan secara bertahap yaitu Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Lukman disebut berperan dalam pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Kader PPP itu juga disebut siap pasang badan terhadap pengangkatan Haris mengingat proses seleksinya bermasalah.

Haris sendiri didakwa menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Romahurmuziy berupa uang sebesar Rp 325 juta. Disebutkan pula bahwa suap itu turut diberikan pada Lukman.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima Rp 70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Uang itu diduga terkait intervensi Lukman dalam pengangkatan Haris sebagai kepala kanwil.

Hal itu dikatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Dilansir Tribunnews, dari KOMPAS.COM, menurut jaksa, perbuatan Lukman menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan M Romahurmuizy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Romy disebut memerintahkan Lukman Hakim yang merupakan kader PPP, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Padahal, secara persyaratan, Haris dinilai tidak layak lolos seleksi karena masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri.

Menurut jaksa, pada 1 Maret 2019, di Hotel Mercure Surabaya, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim. Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa ia akan tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Kemudian, Haris memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp 50 juta.

Selanjutnya, pada 4 Maret 2019, Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada 5 Maret 2019.

Kemudian, pada 09 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui Herry Purwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini