Selain itu, usia yang sudah uzur dan kesehatan menjadi alasan pengacara Kivlan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.
Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan kliennya selama 20 hari ke depan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Baca: Dialog Kebangsaan, Para Aktivis Dukung Polri Usut Dalang Kerusuhan 22 Mei
Hal itu disampaikan oleh Suta di Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya saat pemeriksaan lanjutan kliennya pada Kamis (30/5/2019) sekira pukul 14.50 WIB.
"Saya Suta Widhya selaku kuasa hukum Bapak Kivlan Zen menyampaikan dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan klien saya selama 20 hari ke depan di (Rutan POM) Guntur," kata Suta.
Suta mengatakan, penyidik menahan kliennya karena alasan alat bukti dan keterangan sudah dianggap cukup untuk menahan kliennya.
Sebelum dibawa ke Rutan POM Guntur, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya dan penandatanganan berkas.
Suta mengatakan sopir Kivlan telah mengantarkan pakaiannya ke Mapolda Metro Jaya untuk dibawa ke Rutan POM Guntur.
Baca: Dialog Kebangsaan, Para Aktivis Dukung Polri Usut Dalang Kerusuhan 22 Mei
Menurut Suta, istri Kivlan juga akan segera menyusul ke Rutan POM Guntur.
Ia mengatakan pihaknya akan mengupayakan upaya hukum agar kliennya bisa bebas kurang dari dua puluh hari.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur. Kita akan mengupayakan sebuah upaya hukum agar bisa keluar kurang dari dua puluh hari," kata Suta.
Ia berpendapat kliennya tidak perlu ditahan karena senjata api yang disangkakan kepemilikannya padanya bukanlah miliknya.
Baca: 4 Remaja Pelaku Begal di Jakarta Timur Ditangkap Polisi, Selalu Bawa Senjata Tajam Saat Beraksi
"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dan sebagainya. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," kata Suta.
Pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro, mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019) sore.
Kivlan disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.