TRIBUNNEWS.COM - Pengungkapan kasus kerusuhan 22 Mei 2019 terus berjalan.
Terbaru, hasil autopsi salah satu korban tewas dalam kerusuhan 22 Mei, Harun Rasyid (15) telah keluar.
Di sisi lain, polisi juga menahan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam kasus kepemilikan senjata apil ilegal.
Berikut fakta terbaru dari pengungkapan kasus kerusuhan 22 Mei 2019 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Kamis (30/5/2019):
1. Hasil Autopsi: Harus Tewas Akibat Luka Tembak
Hasil autopsi terhadap remaja bernama Harun Rasyid (15) yang ditemukan tewas di Jembatan Slipi saat kerusuhan pada Rabu (22/5/2019), telah keluar.
Baca: Kendala Polisi Belum Bisa Ungkap Dalang Kerusuhan 22 Mei
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol dr Musyafak mengatakan, Harun tewas akibat luka tembak.
"Sudah, hasil autopsinya luka tembak. Luka tembak dari lengan kiri atas, ya dari lengan kiri menembus ke dada," kata Musyafak kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2019).
Musyafak tidak bisa memastikan apakah peluru yang melukai tubuh Harun adalah peluru karet atau peluru tajam.
Menurut dia, hal itu merupakan wewenang Puslabfor Polri.
Ia menyebutkan, RS Polri masih menunggu permintaan hasil autopsi dari penyidik guna kepentingan investigasi penyebab kematian Harun.
"Kami bukan menyerahkan. Selama belum ada permintaan ya, kita kan enggak tahu, menunggu penyidik," ujar Musyafak.
2. Kivlan Zen Ditahan
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari mulai Kamis (30/5/2019).
Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengatakan, kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Menurut dia, Kivlan ditahan karena penyidik menilai sudah memiliki alat bukti cukup terkait status kliennya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Suta mengatakan, Kivlan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca: Reaksi Fadli Zon Dituduh Terlibat Kerusuhan 22 Mei
Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.
3. Satu Tersangka Kerusuhan 22 Mei Sempat Jadi Sopir Kivlan Zen
Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan, satu tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan.
Djuju menyebutkan tersangka bernama Armi itu pernah bekerja sebagai sopir Kivlan selama tiga bulan.
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Djuju juga mengatakan, kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.
Baca: PPATK Tunggu Permintaan Polri Soal Aliran Dana Kerusuhan 22 Mei
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal.
Dua senpi di antaranya rakitan.
4. Prabowo Ditunding Jadi Dalang Kerusuhan 22 Mei, BPN Ancam Lapor Polisi
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, pihaknya akan melaporkan balik aktivis 98 yang melaporkan Prabowo Subianto ke kepolisian karena dituding sebagai satu dalang kerusuhan 22 Mei 2019.
Menurut Andre tudingan tersebut merupakan pencemaran nama baik.
"Nanti tim hukum akan melaporkan balik aktivis aktivis tersebut, kalau memang mereka benar benar aktivis," kata Andre di Jakarta, Kamis, (30/5/2019).
Baca: Lakukan Audiensi, Forum Advokat Pengawal Pancasila Dukung Polri Pascakerusuhan 22 Mei
Menurut anggota Badan Komunikasi Gerindra itu, tudingan Prabowo merupakan dalang kerusuhan 22 Mei merupakan fitnah.
Ia yakin pelaporan yang dilakukan aktivis tersebut tanpa disertai bukti.
"Saya yakin itu tidak ada bukti, karena memang tidak ada, dan ini merupakan fitnah terhadap pak Prabowo, oleh karena itu tidak bisa dibiarkan," katanya.
Menurut Andre, bila memang mereka merupakan aktivis 98 yang pernah berjuang di jalanan seharusnya yang disoroti adalah adanya korban jiwa dalam kerusuhan tersebut.
Seperti kejadian kerusuhan yang terjadi pada 1998 lalu.
"Nah ini kan aneh, ngakunya aktivis malah membuat fitnah mengenai dalang kerusuhan, bukan korban jiwa kerusuhan tersebut yang jelas-jelas ada korbannya," tuturnya.
Andre mengatakan Prabowo justru yang meminta pendukungnya yang berujukrasa di depan kantor Bawaslu untuk pulang.
Bahkan lebih dari sekali Prabowo mengeluarkan himbauan tersebut.
"Jadi engga masuk logikanya. Sebagai aktivis, nalarnya seharusnya ke banyaknya korban kekerasan" katanya.
Baca: Brimob Korban Kerusuhan 22 Mei : Massa Teriak Polisi Thogut Hingga Hendak Rampas Senjata
Sebelumnya sejumlah orang mengatasnamakan Rembug Nasional 98 berujukarasa di depam Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Mereka berniat melaporkan Prabowo Subianto dan sejumlahorang lainnya ke Polisi karena dituding sebagai dalang kerusuhan 22 Mei
Dalam orasinya,selain Prabowo mereka juga menyebut nama Titiek Soeharto, Neno Warisman, Amien Rais, Kivlan Zen dan Fadli Zon.
(Tribunnews.com/Daryono/Taufik Ismail/Kompas.com/Ardito Ramadhan/Rindi Nuris Velarosdela)