News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Ditahan Polisi, Kivlan Zen Menolak Berkomentar

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembunyi di belakang delapan polisi, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen keluar dari pintu utama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) sekira pukul 20.09 WIB.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas kepolisian yang mengawal Kivlan Zen dengan puluhan wartawan yang menunggunya sejak pagi hari di depan tangga ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Puluhan wartawan berlarian mengejar Kivlan Zen ke depan pintu utama Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang berjarak sekira 50 meter dari depan tangga ruang pemeriksaan.

Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen keluar dari Mapolda Metro Jaya menuju Rutan POM Guntur untuk ditahan selama 20 hari ke depan pada Kamis (30/5/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Ketika Kivlan Zen keluar dengan kawalan petugas, tidak tampak seorang pun anggota tim kuasa hukumnya yang mendampingi.

Tanpa berbicara sepatah kata pun Kivlan Zen hanya menunduk menyembunyikan wajahnya dari belasan kamera.

Kedua tangannya yang tidak diborgol petugas, berpegangan ke pundak seorang petugas.

Baca: Sepak Terjang AZ, Mantan Sopir Kivlan Zen yang Diduga Terlibat Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional

Ditahan 20 Hari

Sebelumnya, Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan kliennya selama 20 hari ke depan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Suta di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat pemeriksaan lanjutan kliennya pada Kamis (30/5/2019) sekira pukul 14.50 WIB.

"Saya Suta Widhya selaku kuasa hukum Bapak Kivlan Zen menyampaikan dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan klien saya selama 20 hari ke depan di (Rutan POM) Guntur," kata Suta.

Suta mengatakan, penyidik menahan kliennya karena alasan alat bukti dan keterangan sudah dianggap cukup untuk menahan kliennya.

Sebelum dibawa ke Rutan POM Guntur, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya dan penandatanganan berkas.

Suta mengatakan sopir Kivlan telah mengantarkan pakaiannya ke Mapolda Metro Jaya untuk dibawa ke Rutan POM Guntur.

Menurut Suta, istri Kivlan juga akan segera menyusul ke Rutan POM Guntur.

Ia mengatakan pihaknya akan mengupayakan upaya hukum agar kliennya bisa bebas kurang dari dua puluh hari.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur. Kita akan mengupayakan sebuah upaya hukum agar bisa keluar kurang dari dua puluh hari," kata Suta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini