News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Ditahan Polisi, Kivlan Zen Menolak Berkomentar

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ia berpendapat kliennya tidak perlu ditahan karena senjata api yang disangkakan kepemilikannya padanya bukanlah miliknya.

"Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah pensiun dsb. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat," kata Suta.

Tersangka pemilikan senjata

Pengacara Kivlan lainnya yakni Djuju Purwantoro bilang kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019) sore.

Kivlan disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal.

Akan ajukan praperadilan dan penangguhan penahanan

Anggota tim kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan pihaknya segera menyiapkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

Selain itu, pihaknya pun akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen.

Djuju menyatakan praperadilan diajukan karena tim kuasa hukum menilai penahanan terjadap Kivlan Zen tidak tepat.

"Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan, dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Djuju mengatakan, Kivlan Zen tidak seharusnya ditahan karena kliennya tidak pernah menguasai dan menggunakan senjata api sebagaimana yang dituduhkan.

Djuju juga menyebut ada sejumlah pihak yang diajukan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Pasti besok kita masukan penangguhan penahanannya. Penjaminnya istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," ujar Djuju.

Selain itu, usia yang sudah uzur dan kesehatan menjadi alasan pengacara Kivlan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini