Sudah Siap ditahan
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyatakan siap jika dirinya dinyatakan bersalah dan ditahan dalam kasus dugaan makar.
Hal itu dia ungkapkan saat memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5).
"Sudah siap," tegas Kivlan yang ditemui awak media di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Kivlan Zen mengatakan masalah penahanan adalah hak dari penyidik. Sehingga dirinya tak mempermasalahkan bila akhirnya ditahan.
"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, nggak ada masalah," kata dia.
Ia menyerahkan semua proses penanganan kasusnya kepada penyidik dan negara. Jika pada akhirnya dinyatakan bersalah, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu mengaku siap menerima putusan tersebut.
"Menurut terminologi negara saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," tukas Kivlan.
Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Baca: Sepak Terjang AZ, Mantan Sopir Kivlan Zen yang Diduga Terlibat Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional
Baca: Penjelasan Lengkap AHY Mengenai Kondisi Kesehatan Ani Yudhoyono yang Menurun
Baca: Menteri Pertahanan Tidak Yakin Kivlan Zen Terlibat Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional