TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan baru terdapat 32 permohonan dari total 339 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) yang berkasnya lengkap.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
"Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).
Dia menjelaskan, secara keseluruhan MK menerima sebanyak 340 permohonan sengketa PHPU 2019.
Sebanyak 340 permohonan itu terdiri dari, satu permohonan sengketa pilpres, sebanyak 329 permohonan diajukan partai politik/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD.
Untuk permohonan sengketa pileg, kata dia, MK telah menerbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) atau Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) untuk gugatan hasil pemilihan legislatif pada 28 Mei 2019.
Baca: Pandangan Mantan Hakim MK Terkait Prediksi Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - AIMAN
Untuk itu, dia mengimbau para pemohon segera melengkapi berkas permohonan.
Sebelumnya, MK telah membuka pendaftaran permohonan perkara sengketa Pemilu sejak Selasa, 21 Mei 2019 usai Komisi Pemilihan umum mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Pengajuan pendaftaran itu ditutup pada Jumat, 24 Mei 2019, pukul 01.46 WIB. Sedangkan gugatan hasil Pilpres ditutup pada hari yang sama, pukul 24.00 WIB.
Setelah pemohon mendaftarkan permohonan sengketa PHPU, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemohon sengketa pilpres untuk melakukan perbaikan permohonan.
Upaya perbaikan permohonan itu dapat dilakukan sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.
Nantinya, pihaknya akan memeriksa berkas permohonan tersebut.
Setelah proses perbaikan permohonan dilakukan, pihaknya akan melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konsultasi (BPRK).
Berkas permohonan akan diunggah ke laman MK.
Pada saat ini, masyarakat dapat memperhatikan dokumen permohonan yang diajukan pemohon sengketa pilpres.
Untuk sengketa hasil pilpres, jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
Sedangkan, untuk sengketa pileg, MK akan menerbitkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).
Upaya penerbitan APBL sebagai tanda bagi para pemohon untuk melengkapi permohonan akan disampaikan pada Selasa (28/5/2019) ini.
Penyampaian perbaikan permohonan dilakukan paling lama tanggal 31 Mei.
Selanjutnya, tahapan sengketa pileg tidak jauh berbeda dengan sengketa pilpres. Nantinya, setelah dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan akan diunggah ke laman MK.
Hanya saja, untuk sengketa pileg, pihak MK mempunyai waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan sengketa.
Sedangkan, untuk sengketa pilpres, pihak MK mendapatkan waktu selama 14 hari.
Dalam hal ini, MK lebih memprioritaskan sengketa hasil pilpres daripada pileg.
Untuk sengketa hasil pileg, jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan pada 9 hingga 12 Juli 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019.