Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan soal pelarangan penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik.
"Ada satu prinsip dasar kenapa KPK mengimbau agar mobil dinas itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, prinsip dasarnya adalah kita harus memisahkan mana fasilitas atau sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas dan mana yang untuk kepentingan pribadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan ia tidak setuju soal larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Baca: Polisi Tangkap 4 Orang Terduga Pelaku Perusakan Mobil Brimob Ketika Aksi 22 Mei
Menurutnya seharusnya pegawai boleh menggunakan kendaraan dinas selama dipergunakan secara bertanggung jawab dan tidak menggunakan bahan bakar minyak yang dibiayai kantor.
Menurut Uu, menjalin silaturahmi saat mudik sangat penting untuk meningkatkan performa pegawai dan menurutnya tidak semua pegawai memiliki mobil.
Menyikapi hal tersebut, Febri mengatakan pegawai negeri sudah mendapatkan haknya dalam bentuk THR dan gaji ke 13, sehingga tidak elok bila masih menggunakan fasilitas negara.
Baca: Wiranto: Banyak Masukan yang Disampaikan Purnawirawan TNI kepada Presiden
"Anda para pejabat dan juga para pegawai negeri sudah mendapatkan THR atau gaji ke-13 atau gaji ke-14 apapun terminologinya, tapi anda sudah mendapatkannya semestinya itu yang dimanfaatkan dan tidak lagi menggunakan fasilitas-fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi meskipun misalnya bensinnya digunakan menggunakan uang sendiri," ungkap Febri.
Menurut Febri, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah penyimpangan.
"Karena seharusnya prinsip dasarnya sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas jangan digunakan untuk kepentingan pribadi ini pemisahan yang harusnya secara tegas dilakukan dan tidak boleh ada kompromi," kata Febri.
Baca: Sofyan Basir Dikabarkan Cabut Gugatan Praperadilan, Begini Respons KPK
KPK, menurut Febri juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mendagri juga sudah memperkuat imbauan tersebut.
"Saya kira sudah saatnya tidak banyak alasan bagi kepala daerah terutama tinggal meneruskan imbauan ini dan bertindak secara tegas di lingkungan masing-masing," tegas Febri.