Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berhembus kabar tersangka kasus suap proyek pembanguan PLTU Riau-1 Sofyan Basir telah mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, KPK menyebut hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi soal pencabutan gugatan praperadilan mantan direktur utama PLN itu.
"Jadi, itu baru pernyataan di publik saja saya kira. Untuk pemberitahuan secara resminya, belum ada pencabutan praperadilan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
Baca: Pro Kontra Referendum Aceh, Wiranto Tak Memberi Ruang Tumbuhnya Gagasan Tersebut
Febri Diansyah menjelaskan, tim penyidik justru menerima surat yang menyatakan bahwa Sofyan Basir menunjuk penasihat hukum baru untuk menangani praperadilan.
"Nah, itu tadi juga kami klarifikasi dan konfirmasi terhadap tersangka. Kita lihat saja nanti. Apakah benar praperadilan itu masih akan berjalan terus atau tidak," jelasnya.
Praperadilan itu sendiri ditunda hingga 17 Juni mendatang.
Febri Diansyah mengatakan tim Biro Hukum KPK sudah mempelajari permohonan Sofyan Basir.
Mereka menilai, relatif tidak ada yang baru dari permohonan praperadilan tersebut.
Baca: Jenguk Ani Yudhoyono, Luhut : Mari Kita Berdoa yang Terbaik untuk Ibu Ani
Antara lain, soal penetapan tersangka yang dilakukan bersamaan dengan dimulainya proses penyidikan.
Febri mengingatkan, di KPK ada ketentuan yang bersifat lex specialis, khususnya tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang tentang KPK.
Isinya, sejak penyelidikan, komisi antirasuah bisa mengumpulkan alat bukti.
Begitu alat bukti itu sudah cukup, lanjut Febri, misalnya minimal 2 alat bukti, maka bisa dilakukan penyidikan.
"Sekaligus dengan adanya tersangka, termasuk juga dalam pengembangan perkara. Kita tahu dalam kasus ini ada pengembangan perkara penyidikan. Hingga proses persidangan, semua bukti-bukti yang kami nilai kuat itu sudah terkonfirmasi," ujar Febri.
KPK pun memastikan proses praperadilan tidak akan mengganggu penyidikan kasus tersebut.
"Jadi, hal-hal seperti ini saya kira juga tidak terlalu mengkhawatirkan bagi KPK. Penyidik akan tetap fokus dalam menangani pokok perkaranya," kata Febri Diansyah.
Baca: Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri 1440 H, Lengkap dengan Amalan dan Adab Sambut Hari Raya
Di lokasi yang sama, penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo yang menemani pemeriksaan kliennya di KPK menegaskan bahwasanya gugatan praperadilan kliennya sudah dicabut.
Bahkan Soesilo telah memberikan tembusannya ke KPK.
"Kemarin dicabut, tanggal saya lupa tetapi sudah dicabut, memang saya mendengar belum mendapat surat dari pengadilan. Tetapi saya sudah memberikan tembusan juga ke KPK bahwa kami mencabut," kata Soesilo, Jumat (31/5/2019).
Ketika dikonfirmasi terkait penunjukkan penasihat hukum baru untuk sidang praperadilan 17 Juni 2019, Soesilo mengaku belum tahu.
"Saya masih konfirmasi, saya belum konfirmasi. Tapi sampai detik ini setahu saya sudah dicabut (praperadilan)," ujar Soesilo.
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4,5 jam di Gedung KPK, Sofyan Basir tak mau menanggapi soal praperadilan dan adanya penasihat hukum baru.
Baca: Puncak Arus Mudik 2019 Hari Ini Terjadi Pukul 16.00-20.00 WIB, 129.306 kendaraan Tinggalkan Jakarta
"Apa itu? Tanya Pak Soesilo, tanya Pak Soesilo. Bukannya pada buka (puasa). Minal Aidin Wal Faizin," ucap Sofyan sebelum naik mobil tahanan menuju rumah tahanan K4 KPK, Jumat (31/5/2019).
Sebagaimana diketahui, KPK resmi menahan Sofyan Basir Senin (27/5/2019) malam.
Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan guna penyidikan lebih lanjut perkara yang menjeratnya.
Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun‎.