Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut dalam surat dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dalam perkara dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang terdakwa Haris Hasanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5).
Menanggapi hal demikian, Lukman mengaku terkejut. "Saya ingin mengatakan bahwa saya sungguh amat sangat terkejut dengan adanya berita yang bersumber dari hasil persidangan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa terhadap kasus terdakwa saudara Haris Hasanuddin, sama sekali di luar pikiran saya," ucapnya di Gedung Kemenag, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2019).
Dalam dakwaan tersebut, Lukman disebut menerima Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap, masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
"Saya sungguh sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang di dakwaan itu. Rp 70 juta dalam dua kali pemberian katanya, menurut dakwaan, Rp 20 juta dan 50 juta," bantah Lukman.
"Jadi sama sekali saya tidak pernah mengetahui, apalagi menerima adanya hal seperti itu," tukasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, uang Rp 70 juta itu dipastikan bukan bagian dari uang yang disita penyidik dari laci kerja Lukman.
"Itu sumber berbeda (dari laci kerja Lukman), Rp 70 juta sudah diuraikan di persidangan, diduga diberikan oleh siapa dan untuk kepentingan apa," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
Baca: Beberapa Hari di Sel Tahanan, Berat Badan Lieus Sungkharisma Turun 8 Kg
Febri memastikan, KPK akan membuktikan satu persatu dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Termasuk, pemberian uang kepada Lukman dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy.
"Nanti akan dibuktikan satu persatu poin-poin dakwaan tersebut, dengan fokus untuk membuktikan perbuatan dua orang terdakwa ini (Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi)," jelas Febri.
KPK, kata Febri, akan mempelajari semua dugaan itu. Tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut.
Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Penerimaan uang ini diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.
Dugaan Lukman menerima aliran suap ini pertama kali mencuat setelah penyidik menyita uang sebesar Rp 180 juta dan USD 30 ribu dari ruang kerja Lukman. Uang itu dipastikan KPK berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq diduga telah menyuap Romy. Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.