"Pokoknya nggak boleh melakukan pidana. Kita menghormati aturan itu," tutur Mustofa.
Pengacara Mustofa, Djudju Purwantoro mengatakan, kasus yang menjerat kliennya diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Selanjutnya, Djudju menuturkan pihaknya tinggal menunggu proses hukum berikutnya.
Baca: Perlihatkan Senyum Mengembang, Mustofa Nahrawardaya Yakin Bebas
"Tentu dalam hal ini apa-apa yang beliau ungkapkan itu semuanya demi pembelajaran pada masyarakat, yang bermaanfat lagi ke depan," kata Djudju saat mendampingi Mustofa.
Mustofa ditangkap karena twit soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.
Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan, korban yang dipukuli bernama Harun (15).
Ia menyebutkan, Harun tewas dipukuli.
Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.
Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.
Polisi menangkap Andri karena diduga terlibat sebagai satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sufmi Dasco jadi Penjamin
Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma, Mustofa, dan 58 orang tersangka kerusuhan 22 Mei 2019.