TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 segera dibuka, persiapkan diri dan dokumen yang diperlukan ya!
Penerimaan CPNS 2019 tersebut diumukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenpanRB) Syafruddin sejak 17 Mei 2019.
MenpanRB mengumumkan dalam penerimaan CPNS kali ini, 254 ribu pegawai ASN dibutuhkan di tahun 2019.
Pengumuman tersebut diinformasikan seiring dengan kabar adanya penerimaan CPNS 2019 dibuka seusai lebaran.
Baca: Lowongan Baru CPNS Kembali Dibuka untuk 254.173 Posisi, Ini Rincian Alokasinya
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Setelah Lebaran, Download Simulasi & Latihan Contoh-contoh Soal Tes SKD
MenpanRB Syafruddin pun telah menerbitkan surat menteri perihal pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2019.
Surat Menteri Syafruddin bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangi sejak 17 Mei 2019 dan bersifat segera.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Berikut surat lengkapnya:
Setelah adanya pengumuman surat tersebut, BKN kini menginformasikan 254 ribu pegawai ASN dibutuhkan di tahun anggaran 2019 dengan rincian untuk pegawai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melansir laman Twitter resmi @BKNgoid pada Jumat (7/6), BKN mengumumkan kebutuhan pegawai ASN yang dibutuhakn pemerintah pada tahun anggaran 2019.
Pegawai ASN tahun 2019 itu dibutuhkan dengan pengisian formasi sesuai kuota yang telah ditentukan.
Baca: CPNS 2019: BKN Umumkan Kebutuhan Pegawai ASN di 2019 Capai 254 Ribu, Ini Rinciannya
Baca: Surat Pengadaan CPNS dan P3K Tahun 2019 Sudah Terbit, Ini Persyaratannya!
Berdasarkan pengumuman BKN, terdapat 2 bagian kuota untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019.
Dua bagian kuota tersebut diantaranya untuk PNS yang nantinya diisi oleh pelamar umum dan sekolah kedinasan, lalu untuk PPPK yang diisi dari eks THK-II dan honorer.
Kuota untuk kebutuhan pegawai PNS nantinya untuk Pemerintah Pusat dibutuhkan sekitar 46 ribu.