News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Pengancam Pemenggal Jokowi Minta Izin Menikah di Tahanan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HS, pria yang mengancam penggal Jokowi ditangkap di rumah bibinya di Perumahan Metro, Parung Kabupaten Bogor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya.

Pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan penangguhan penahanan karena akan melangsungkan pernikahan pada bulan ini.

"Si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita keinginan keluarga adalah HS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya," ujar kuasa hukum Hermawan, Sugiarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Baca: Polri: 2 Orang yang Bantu Rakit Bom Kartasura Berbaiat ke Pimpinan ISIS Lewat Medsos

Menurut Sugiarto, pengajuan penangguhan penahanan ini berdasarkan  dengan KUHAP UU nomor 8 tahun 1981 pasal 31 ayat 1.

Namun jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihak Hermawan meminta agar diizinkan menikah di tahanan.

Bripka Zakaria (berambut gondrong) saat ikut mengamankan HS pria yang ancam penggal kepala Jokowi. (Ist/Tribunnews.com)

"Atau tidak memungkinkan kita mohon untuk diberikan tempat dan waktu agar ijab qobul tuh bisa dilaksanakan di tahanan," tutur Sugiarto.

Baca: Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Banding

Sugiarto mengatakan surat pengantar nikah dari calon istri Hermawan dari Karawang telah jadi sejak dua pekan lalu.

Seperti diketahui, Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi.

Hermawan melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Sosok pemuda dalam video viral berjaket coklat itu, kini diamankan Polisi. (Twitter @yusuf_dumdum)

Baca: KPK Ingin Suami-Istri Sjamsul dan Itjih Nursalim Kooperatif Setelah Jadi Tersangka Kasus BLBI

Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar.

Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.

Dalam video tersebut, Ina memegang ponsel dan mengarahkan videonya kepada Hermawan. 

Pengakuan HS

HS atau Hermawan Susanto (25), pemuda ancam penggal kepala Presiden Jokowi mengaku tidak tahu terkait sosok 2 wanita yang ada di video ancam penggal Jokowi hingga viral di media sosial atau medsos.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini