TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya.
Pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan penangguhan penahanan karena akan melangsungkan pernikahan pada bulan ini.
"Si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita keinginan keluarga adalah HS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya," ujar kuasa hukum Hermawan, Sugiarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Baca: Polri: 2 Orang yang Bantu Rakit Bom Kartasura Berbaiat ke Pimpinan ISIS Lewat Medsos
Menurut Sugiarto, pengajuan penangguhan penahanan ini berdasarkan dengan KUHAP UU nomor 8 tahun 1981 pasal 31 ayat 1.
Namun jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihak Hermawan meminta agar diizinkan menikah di tahanan.
"Atau tidak memungkinkan kita mohon untuk diberikan tempat dan waktu agar ijab qobul tuh bisa dilaksanakan di tahanan," tutur Sugiarto.
Baca: Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Banding
Sugiarto mengatakan surat pengantar nikah dari calon istri Hermawan dari Karawang telah jadi sejak dua pekan lalu.
Seperti diketahui, Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi.
Hermawan melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Baca: KPK Ingin Suami-Istri Sjamsul dan Itjih Nursalim Kooperatif Setelah Jadi Tersangka Kasus BLBI
Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar.
Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.
Dalam video tersebut, Ina memegang ponsel dan mengarahkan videonya kepada Hermawan.
Pengakuan HS
HS atau Hermawan Susanto (25), pemuda ancam penggal kepala Presiden Jokowi mengaku tidak tahu terkait sosok 2 wanita yang ada di video ancam penggal Jokowi hingga viral di media sosial atau medsos.