News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Sosok Sofyan Jacob: Mantan Kapolda Metro Jaya, Terlibat Aksi Umbar Tembakan, kini Tersangka Makar

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komjen Pol (Purn) Sofjan Jacoeb dalam acara diskusi dan buka puasa bersama Forum Suara Kedaulatan di Hotel Gran Mahakam Jakarta Selatan pada Senin (20/5/2019)

Inilah sosok Sofyan Jacob, mantan Kapolda Metro Jaya yang kini jadi tersangka makar. Pernah terlibat aksi 'koboi' umbar tembakan.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kabar penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca: Sofyan Jacob Dilaporkan Kasus Makar Bersama Eggi Sudjana dan Kivlan Zen

Baca: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ini Profilnya

Dirinya diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Sedianya, Sofyan Jacob diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin hari ini pukul 10.00 WIB.

Namun, Sofyan Jacob berhalangan hadir karena sakit.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo Yuwono.

Sementara itu, Kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.

Dirinya datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit."

"Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.

Baca: Polda: Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Makar Sofyan Jacob Dilakukan Sebelum Lebaran

Ahmad Yani mengungkapkan kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

Lantas, siapakah sosok Sofyan Jacob?

Berikut sekilas profil mantan Kapolda Metro Jaya ini sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Kelahiran Lampung

Sofyan Jacob (Buku 100 Tokoh Terkemuka Lampung, 100 Tahun Kebangkitan Nasional)

Mengutip dari buku 100 Tokoh Terkemuka Lampung, 100 Tahun Kebangkitan Nasional karangan Heri Wardoyo dkk, Sofyan Jacob lahir di Tanjungkarang, Lampung pada 31 Mei 1947.

Sofyan Jacob bersekolah di SR Negeri 7 Kotabumi, Lampung Utara; SMPN 1 Tanjungkarang; SMAN 1 Tanjungkarang (1967).

Lulus dari SMAN 1 Tanjungkarang, ia masuk ke Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Kepolisian pada 1970.

Lantas kembali melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada 1977 serta Magister Manajemen Sumber Daya Manusia (1997).

2. Awali karier sebagai Polisi Perairan dan Udara

Masih dari buku yang sama, Sofyan Jacob mengawali karier kepolisiannya sebagai Polisi Perairan dan Udara.

Ia juga sempat menjabat sebagai kapolres, di antaranya Kapolres Tapanuli Selatan; Kapolres Asahan; Kapolres Simalungun; dan Kapolres Deli Serdang.

Kemudian, ia juga memegang jabatan sebagai Kapoltabes Medan; Kadit Diklat Polda Sumbagsel meliputi wilayah Palembang, Bangka Belitung, Lampung, dan Bengkulu.

Sofyan Jacob juga pernah menjadi Kapolwil Pare Pare, Sulawesi Selatan; Kasubdit Lingkungan Masyarakat dan Swasta, Deputi Pengkajian Lemhanas; Widyaiswara Muda, Widyaiswara Madya Lemhanas; Pokja Bidang Sosial Politik Hukum Lemhanas.

3. Diangkat jadi Kapolda Metro Jaya

Pada 2001, Sofyan Jacob diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya dan menggantikan Inspektur Jenderal Mulyono Sulaeman yang memasuki masa pensiun.

Sebelumnya, Sofyan Jacob menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan selama sembilan bulan.

Melansir dari buku yang sama, saat menjabat kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob mengawal proses pergantian kepemimpinan nasional dari Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dus) kepada Presiden Megawati Soekarnoputri.

Sofjan mengakui itulah masa paling berkesan semasa bertugas di kepolisian.

Berkesan karena sebagai pejabat kunci yang mengendalikan keamanan ibu kota saat itu, Sofyan Jacob harus menentukan sikap.

Apakah ia akan tunduk kepada perintah Kapolri Jenderal Suroyo Bimantoro atau kepada Wakapolri Irjen Chaerudin Ismail?

Saat itu, Wakapolri Irjen Chaerudin Ismail mendadak diangkat Gus Dur sebagai pengganti Bimantoro pada awal Juni 2001.

Akhirnya Sofyan Jacob memilih tunduk kepada Bimantoro dan ternyata pilihannya itu terbukti benar.

Jabatan Sofyan Jacob sebagai Kapolda Metro Jaya berumur pendek.

Ia dilantik pada 8 Mei 2001, lantas berhenti pada 18 Desember 2001.

4. Pernah terjerat kasus 'koboi' umbar tembakan

Pada Agustus 2011, nama Sofyan Jacob sempat jadi sorotan setelah seorang sekuriti, Ronny Sugeng melaporkankannya dengan kasus perbuatan tidak menyenangkan

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Sekuriti Perumahan Taman Resor Mediterania (TRM) itu mengaku diancam oleh Sofyan Jacob dengan celurit, golok, dan pistol yang diarahkan ke wajahnya.

Sofyan Jacob saat itu murka karena Ronny melarang seorang tamunya menggunakan fasilitas olahraga yang diperuntukkan bagi warga TRM.

Sebelum mengamuk ke Ronny, Sofyan Jacob ketika itu juga menghardik sekuriti lain, yakni Kasman dan Ponijan.

Bahkan, di hadapan banyak orang, Sofyan Jacob mengumbar tembakan ke udara sebanyak empat kali.

Sebanyak tiga selongsong peluru diamankan warga sebagai bukti tindak "koboi" sang mantan orang nomor satu Polda Metro Jaya itu.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Namun, Sofyan Jacob membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Ia mengaku tidak pernah mengumbar tembakan dan mengancam aparat keamanan di kompleks perumahannya.

Selain itu, Sofyan Jacob ternyata juga pernah melakukan aksi serupa kepada koordinator landscape TRM, Zanim dan Jimmy Young.

Lagi-lagi Sofyan Jacob menunjukkan superioritasnya dengan membentak dan mengancam korban dengan pistol serta pedang.

"Ya, korban yang diancam oleh Pak Sofyan Jacob bukan hanya saya, tapi saksi-saksi lain yang sudah diperiksa polisi dulunya juga sempat diancam dia," tutur Ronny, Senin (19/12/2011), saat dihubungi wartawan.

Menurut Ronny, aksi "koboi" sang mantan Kapolda ini dilakukan sebanyak tiga kali yakni pada Maret 2011, 3 Juni 2011, dan 3 Agustus 2011.

5. Purnawirawan polisi pro-Prabowo

Dalam Pilpres 2019, Sofyan Jacob bersama para purnawirawan Polri dan TNI, masuk dalam kubu pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga.

Bahkan, Sofyan Jacob beberapa kali hadir dalam rapat tim Prabowo-Sandi yang digelar di Kertanegara 4.

Ia pernah angkat bicara terkait hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei yang memenangkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.

Ia meminta kepada para relawan Prabowo-Sandi untuk tetap semangat hingga hasil hitung cepat resmi dikeluarkan KPU.

"Kita tunggu perhitungan lain sampai real count KPU. Jangan terpengaruh dengan quick count ini," ujar Sofjan di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (17/4/2019).

Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari daerah, pasangan Prabowo-Sandi menang karena memperoleh 50 persen lebih suara.

Karena itu, ia meminta agar proses perhitungan dikawal.

"Saya minta kawal ketat itu. Kalau mereka katakan seperti ini, seolah benar. Saya libat tanda-tanda kecurangan ini sudah lama," katanya.

6. Jadi tersangka makar

Terbaru, Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka makar.

Sebenarnya, penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum Lebaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah menggelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah. (Alex Suban/Henry Lopulalan)

"Kemarin Rabu, 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik telah terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi.

Sofyan juga telah diperiksa sebagai saksi.

"Jadi gini, itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kita lakukan penyidikan."

"Kemarin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi," jelas Argo.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fahdi Fahlevi/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini