News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Bentuk Tim Khusus Pencari Fakta Kericuhan 21-22 Mei

Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membentuk tim khusus untuk mencari sejumlah fakta soal kericuhan yang terjadi pada aksi 21-22 Mei lalu.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami sejumlah temuan.

Baca: PKS Minta Polisi Juga Ungkap Korban Kerusuhan 22 Mei

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal menjelaskan, susunan tim investigasi khusus itu diketuai langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Moechgiyarto.

"Ini untuk menginvestigasi semua rangkaian peristiwa pada 21-22 Mei," kata M Iqbal di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

M Iqbal berujar, tim tersebut bakal mengusut dari awal mula perencanaan hingga pecahnya kerusuhan pada 21 dan 22 Mei.

"Termasuk juga (mencari tahu sebab) sembilan korban meninggal dunia. Kami sedang bekerja untuk terus merangkai benang merahnya, mengerucut menjadi satu," lanjurtnya M Iqbal.

Polisi hingga saat ini sudah mengumpulkan sejumlah bukti yang terkoneksi dengan sejumlah tersangka yang sudah diamankan.

"Ada keterangan dari beberapa tersngka disiruh si A, B, C, D, tapi belum waktunya kami sampaikan, karena ini masih dalm proses penyelidikan dan penyidikan," pungkas M Iqbal.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2018.

Kedua tersangka yakni Kivlan Zein (KZ) dan Habil Marati (HM).

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran kunci Kivlan Zen dalam rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Peran sentral Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Tersangka KZ (Kivlan Zen) berperan memerintahkan HK dan AZ untuk mencari eksekutor, ia juga memberikan uang sebesar 15 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 150 juta kepada HK untuk mencari senjata api,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini