News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Sempat Dipertanyakan TKN, Kini Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi Dianggap Langgar Etika

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Widjojanto, kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis (13/6/2019).

Pelapornya adalah sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Indonesia Maju. 

Baca: Bambang Widjojanto Soroti Dana Kampanye Paslon 01, Kekayaan Jokowi Ikut Dibahas

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Salah satu anggota advokat tersebut, Sandi Situngkir, mengatakan bahwa BW melakukan pelanggaran kode etik sebagai advokat Indonesia dan melakukan pengucilan kepada lembaga hukum negara, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pertama, saat BW menerima kuasa dari Prabowo-Sandi masih berkedudukan sebagai pejabat negara yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)," kata Sandi di Kantor Peradi, Kamis.

Sandi mengatakan, berdasarkan kode etik advokat, yakni Pasal 3 huruf I Kode Etik Advokat Indonesia, hal itu dilarang.

Aturan itu berbunyi :

"Seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislatif, dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktik sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapa pun atau oleh kantor mana pun dalam suatu perkara yang sedang diproses atau berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut".

Selanjutnya, ujar Sandi, pada saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK sebagai anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga, Bambang dinilainya merendahkan MK.

"Itu merendahkan pengadilan, secara tidak langsung mengatakan kepada publik bahwa MK bukan lembaga yang bisa dipercaya," kata dia.

Seperti diketahui, selepas menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK pada Jumat 24 Mei 2019,

Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.

Pernyataan ini yang dianggap Sandi merendahkan MK.

Sandi berharap, BW segera dipanggil oleh Peradi.

Baca: Bambang Widjojanto Enggan Tanggapi soal Jumlah Saksi yang Akan Diajukan dalam Sidang Gugatan Pilpres

"Itu juga bisa pemberhentian tetap sebagai advokat indonesia," ucap dia.

Adapun Bambang kini cuti di luar tanggungan dari tugasnya sebagai TGUPP karena menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

TKN Pertanyakan Legalitas BW sebagai Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga

Tim Kampanye Nasional (TKN) mempertanyakan soal status legalitas dua advokat Prabowo-Sandiaga dalam gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mempersoalkan kedudukan Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di perbankan syariah.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Pengamat Sebut Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tidak Percaya Diri, Ini Alasannya

"Kami juga bisa mempertanyakan kedudukan anggota tim kuasa hukum 02, Prof Denny Indrayana dan Bapak Bambang Widjojanto," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019) malam.

Irfan membeberkan, Denny Indrayana tercatat sebagai pegawai negeri sipil karena yang bersangkutan merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

Meskipun rektor di universitas itu menyatakan Denny sebagai dosen nonaktif, namun namanya tetap tercatat sebagai dosen.

"Dalam Undang-Undang Advokat, seorang advokat tidak boleh menjadi PNS. Atau jika ada yang mengaku-aku sebagai advokat bisa dikenakan sanksi pidana. Pertanyaannya siapa yang mengeluarkan kartu advokat beliau," ucap Irfan.

Ia juga mempertanyakan posisi advokat Prabowo-Sandi yakni Bambang Widjojanto yang masih tercatat sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Irfan, seorang advokat yang menjadi pejabat negara diwajibkan cuti dari posisinya sebagai advokat.

"Otomatis dia harus cuti sebagai advokat, karena tidak boleh merangkap jabatan. Advokat tidak boleh menjadi pejabat negara yang honornya didapat dari anggaran belanja negara atau anggaran belanja daerah," katanya.

Baca: Pengacara Jokowi-Maruf Nilai Aneh Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi

Namun, Irfan menekankan pihaknya tak ingin membawa persoalan kedua posisi advokat Prabowo itu ke dalam sidang MK.

Hal terpenting, ia mengajak tim hukum Prabowo-Sandi untuk beradu argumentasi terkait gugatan atau materi pokok perkara yang menjadi kewenangan MK.

Susunan Tim Pengacara Prabowo-Sandiaga di MK

1. Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto meripakan mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2011 hingga 2015.

Mengenai kemampuan di bidang hukum, BW (sapaan akrab) tak diragukan.

mengutip dari Tribunnews Solo, saat seleksi pimpinan Komisi KPK, BW mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.

Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Dia juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta menjadi salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, ini cukup lama berkiprah di YLBHI, dimulai tahun 1984. Tak hanya di Jakarta, Bambang juga mengabdikan dirinya untuk LBH Jayapura, tahun 1986-1993.

2. Denny Indrayana

Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).

Denny Indrayana juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).

mengutip dari Tribunnews Solo, Denny Indrayana juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Sebelum jadi wakil mentri, pada September 2008 hingga 2011, Denny menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.

3. Zulfadli

Zulfali merupakan seorang pengacara yang dulu pernah menjadi partner dari Ihza & Ihza Law Firm.

Namun ketika itu dirinya lebih memilih mundur dan bekerja independen.

Mengutip dari HukumOnline.com, Informasi mundurnya Zulfadli diperoleh berdasarkan surat yang dikirimkan kantor pengacara tersebut pada 26 Desember 2002.

Surat bernomor 718/YI-I&I/XII/02 itu langsung ditandatangani oleh Dr. Yusron Ihza LL.M selaku Managing Partner Ihza & Ihza Law Firm.

Zulfadli juga merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Zulfadli menyelesaikan kuliahnya pada tahun 1991.

4. Iwan Satriawan

Iwan Satriawan merupakan salah satu kuasa hukum tim BPN Prabowo-Sandi.

Ia menyelesaiakn S1 jurusan Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM).

Iwan kemudian melanjutkan kuliahnya dan menempuh pendidikan S2 dan S3 di Internationasl Islamic Univerisity Malaysia.

mengutip dari ipols.law.umy.ac.id, ia juga merupakan dosen program Internasional Hukum dan Syariah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)

5. Iskandar Sonhaji

Iskandar Sonhaji pernah terlibat dalam kasus dugaan memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip dari Kompas.com, ketika itu dirinya menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Iskandar Sonhaji adalah rekan Bambang Widjojanto saat menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar dalam sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah melawan Sugianto Sabran di Mahkamah Konstitusi, 2010 silam.

Kala itu, sidang yang salah satu panelisnya adalah Akil Mochtar memenangkan kubu Ujang.

Nyaris lima tahun kemudian, yakni 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri.

Dia menuding Bambang menyuruh para saksi di sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan pertama, Rabu (4/2/2015) lalu.

6. Dorel Amir

Dorel Amir merupakan kuasa hukum yang pernah terlibat dalam kasus gugatan ke MK tentang pemilu pada tahun 2017.

Ketika itu Dorel Amir menjadi kuasa hukum pemohon, yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Mengutip dari Golkarpedia.com, Dorel Almir mengatakan gugatannya itu dilatari aspirasi sejumlah kelompok masyarakat yang ingin JK kembali maju mendampingi Joko Widodo (Jokowi) di pilpres 2019.

7. Luthfi Yazid

Luthfi Yazid merupakan kuasa hukum dari ke 8 Pengacara tim BPN Prabowo-Sandi.

Luthfi Yazid juga pernah menjadi partner dari Ihza & Ihza Law Firm (Dipimpin Yusril Ihza Mahendra).

ketika itu dirinya bersama dengan Zulfadli ikut serta menjadi parter di Ihza & Ihza Law Firm.

namun mengutip dari Jilolaw.com, Luthfi yazid memegang Sarjana Hukum / LL.B. (Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta), LL.M (Universitas Warwick, Fakultas Hukum - Inggris).

Luthfi Yazid juga seorang pengacara profesional.

Hal itu diakui di bidang pengembangan seperti Program LEAD di mana ia adalah sesama Program LEAD yang berbasis di New York dan London (1994 hingga sekarang).

Dia memulai karir hukumnya sebagai asisten Prof. Iur. Adnan Buyung Nasution, PhD (selama masa jabatannya sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1992-1993), pengacara di Pusat Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), dan kemudian pindah ke praktik hukum komersial di berbagai firma hukum.

8. Teuku Nasrullah

Teuku Nasrullah merupakan dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI).

mengutip dari Tribunnews.com, ia juga pernah menjadi pengacara dari Angelina Sondakh.

Ketika itu ia menangani kasus Wisma Atlet dan di Kemdikbud dimana kala itu Angelina Sondakh berstatus tersangka.

Penunjukan Nasrullah ketika itu atas permintaan Ketua dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Posisi Demokrat dalam kasus Angelina Sondakh hanya membantu menyediakan pengacara.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Dilaporkan ke Peradi, Bambang Widjojanto Dianggap Langgar Etika dan Rendahkan MK 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini