News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi 22 Mei

Kivlan Zen Minta Perlindungan, Ini 3 Sosok Purnawirawan yang Terjerat Kerusuhan Aksi 22 Mei

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Bahkan Kivlan memberikan sejumlah uang bagi tersangka untuk membeli senjata api serta melakukan 'pengintaian' rumah milik Yunarto Wijaya.

Terbaru, Kivlan Zen melalui pengacaranya, Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menko Polhukam.

Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.

Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019."

"Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).

2. Soenarko

Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, memberi keterangan kepada wartawan terkais kasus dugaan intervensi hukum yang dilakukan jenderal bintang tiga di korp Bhayangkara, Selasa (23/7/2018) di Jakarta. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Mantan Danjen Kopassus, Mayjen Jenderal (Purn) Soenarko juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan senjata api ilegal.

Saat ini, Soenarko juga sedang menjadi tahanan Mabes Polri yang dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Dalam rilis yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019), polisi merilis kronologi dugaan kepemilikan senjata ilegal terkait Soenarko.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol Daddy Hartadi mengungkapkan, awalnya ada senjata yang disita dari anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hingga dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta.

"Penanganan kasus ini dimulai dari adanya surat Danpuspom TNI kepada Kapolri pada 18 Mei 2019, perihal hasil penyelidikan POM TNI dalam perkara kiriman senjata api ilegal yang diduga libatkan anggota TNI," ujar Daddy.

Baca: Polisi: Senjata Soenarko Aktif dan Membinasakan

Baca: Polri Sebut Soenarko Palsukan Dokumen Senjata Api Ilegal Agar Bisa Dikirim ke Jakarta

Menurut Daddy, Soenarko memiliki 1 pucuk senjata api laras panjang buatan Amerika.

Awalnya, saat masih aktif di TNI, Soenarko menyita 3-4 pucuk senjata milik GAM.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini